Kota Tangerang – Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pembongkaran, rumah tengah jalan yang terletak di Jalan Maulana Hasanudin nomor 07, RT 01, RW 09, Kecamatan Batu Ceper, Selasa (16/11/21).
Berdasarkan pantauan koran tangerang pembongkaran rumah tersebut dilakukan sejak pukul 09.00 WIB mengerahkan satu alat berat eksavator dan melibatkan
puluhan petugas gabungan Kodim 0506/Tangerang dan anggota Polsek Batuceper, Satpol PP, Dinas Perhubungan.
Petugas Pengadilan Negeri Kota Tangerang juga diturunkan dalam mengawasi pembongkaran rumah yang telah ada ditengah jalan selama 14 tahun ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Decky Koesrindartono mengatakan, proses penggusuran rumah tersebut memakan waktu hingga dua minggu kedepan. Menurutnya, selama dua pekan itu sudah termasuk perbaikan dan pelebaran dari Jalan Maulana Hasanudin.
“Target kami Insya Allah dalam waktu dua minggu kedepan proses penggusuran rumah hingga pelebaran jalan ini, sehingga dapat segera dilalui masyarakat,” ujar Decky Koesrindartono,
Jadi nanti setelah membongkar bangunan, kita akan keruk pondasi rumahnya, agar jalan bisa siap dilalui kendaraan, termasuk juga nanti disitu saluran air dan pedestriannya.
Sementara itu Kapolsek Batuceper AKP David Purnama Purba SH SIK MIK menambahkan, pelaksanaan penggusuran bangunan rumah yang ada ditengah di jalan Maulana Hasanudin, Alhamdulilah berjalan aman dan kondusif, tidak ada perlawanan dari pihak manapun.
“Kami selaku pengamanan wilayah hukum Polsek Batuceper tetap memantau dan berjaga-jaga di lokasi rumah yang dibongkar,”pungkas Kapolsek.(Muhamad).