Guna memperkuat pemahaman dan pengetahuan di bidang Kekayaan Intelektual bagi para pelaku industri dan usaha dengan tumbuh dan berkembangnya pengetahuan terkait Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Rabu (19/05).
Diselenggarakan di Aula Bola Sundul – Gedung Usaha Daerah, Kabupaten Tangerang, kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Agus Toyib dengan mengundang Narasumber Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Abdul Gani, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Banten Andi Taletting Langi serta Analis Kekayaan Intelektual pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Banten Sofiyan Firdaus.
Dengan adanya pemaparan dari narasumber dan diskusi yang interaktif, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan menyebarluaskan kepada Pemangku Kepentingan di bidang Kekayaan Intelektual mengenai informasi dan hukum terkait Kekayaan Intelektual.
Materi yang disampaikan pada giat Edukasi ini adalah Kebijakan Pemerintah Daerah terkait pelindungan Kekayaan Intelektual bagi para pelaku usaha, dan Selayang Pandang Pelindungan Kekayaan Intelektual.
Adapun peserta dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Tangerang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Pelaku UMKM Kabupaten Tangerang, dan Pelaku Industri Kabupaten Tangerang. (Dede).