Pers Bekerja Berdasarkan UU, Bukan Maklumat


Jakarta – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menanggapi Maklumat Kapolri yang melarang menyebarkan informasi terkait FPI. Sebab, maklumat ini juga dipermasalahkan oleh insan pers.

Suparji menegaskan bahwa pers bekerja berdasarkan undang-undang.

“Secara formal, baik berdasarkan UU no.12 th 2011 maupun UU no.15 th 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak mencantumkan maklumat sebagai sumber hukum,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Sabtu (02/01/2021).

“Pers dalam bekerja diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi itu yang menjadi dasar hukum oleh insan media,” tuturnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pers merupakan pilar demokrasi. Maka, keberadaannya haruslah dihargai. Namun, Suparji tetap menekankan bahwa narasi yang dibawa pers harus inspiratif.

“Pers penjaga demokrasi, keberadaanya dan kerjanya harus dilindungi. Pers juga harus membawa narasi inspiratif, tidak menyebarkan berita bohong dan provokatif,” tuturnya.

Selain itu, Suparji juga menekankan bahwa sebuah Maklumat hendaknya proporsional dengan memperhatikan regulasi yang berlaku. Jangan sampai maklumat justru mendegradasi Hak Asasi Manusia dan demokrasi.

“Khususnya dalam menyampaikan maupun memperoleh informasi,” tukas Suparji.(*).


Next Post

Perkuat Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Mauk Bantu Petani Tanam Padi

Sab Jan 2 , 2021
Tangerang – Mendukung program pemerintah dalam bidang ketahanan pangan, khususnya swasembada pangan, Babinsa Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs melaksanakan pendampingan menanam […]