Dari Rp23,6 Miliar, Paket Mana yang Sudah Dibelanjakan?


KOTA TANGERANG — Setelah menelusuri pagu anggaran Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp23,6 miliar, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar berapa besar anggarannya.

Kini sorotan bergeser pada jejak belanja anggaran tersebut.

Sebab, anggaran dalam DPA baru merupakan titik awal. Untuk mengetahui bagaimana uang publik digunakan, diperlukan pencocokan antara dokumen perencanaan dengan dokumen pengadaan dan realisasi kegiatan.

Rangkaian dokumen tersebut meliputi DPA, SiRUP, LPSE atau e-Katalog, kontrak, nama penyedia, nilai pekerjaan, volume barang, BAST hingga realisasi pembayaran.

Dari sinilah publik dapat melihat apakah anggaran yang direncanakan benar-benar berubah menjadi program dan barang yang memberikan manfaat kepada masyarakat.

Rp532 Juta untuk Penanganan Kerawanan Pangan

Salah satu pos yang patut mendapat perhatian adalah kegiatan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan untuk penanganan kerawanan pangan yang tercatat sekitar Rp532 juta.

Nilai tersebut cukup signifikan untuk sebuah kegiatan yang output-nya berkaitan langsung dengan masyarakat.

Pertanyaan investigasinya kemudian menjadi lebih spesifik.

Apa yang dibeli dengan Rp532 juta tersebut?

Berapa jumlah komoditas yang diperoleh? Apakah berupa beras atau komoditas pangan lainnya?

Berapa harga satuan masing-masing komoditas?

Siapa penyedianya?

Kapan barang dibeli?

Ke mana barang tersebut didistribusikan?

Dan yang paling penting, berapa masyarakat yang menjadi penerima manfaat?

Jika pengadaan telah selesai dilaksanakan, dokumen pengadaan semestinya dapat menunjukkan hubungan antara nilai belanja dengan jumlah barang yang diperoleh.

Sementara dokumen penyaluran dapat menunjukkan apakah barang tersebut benar-benar sampai kepada kelompok atau masyarakat yang menjadi sasaran program.

Rp78,39 Juta Cadangan Pangan: Berapa Barang yang Dibeli?

Pos lain yang juga menarik untuk ditelusuri adalah kegiatan pengadaan cadangan pangan pemerintah daerah dengan anggaran sekitar Rp78,39 juta.

Nilai tersebut perlu dibongkar sampai tingkat satuan.

Misalnya, jika anggaran digunakan untuk pembelian beras, publik berhak mengetahui:

berapa ton beras yang dibeli, harga per kilogram, spesifikasi beras, nama penyedia dan lokasi penyimpanan.

Jika terdapat komoditas lain, mekanisme yang sama juga perlu diterapkan.

Dengan demikian, pengawasan tidak hanya melihat angka Rp78,39 juta, tetapi menghitung harga satuan dikalikan volume barang.

Dari sana dapat dilakukan pengujian kewajaran harga dan kesesuaian antara dokumen pengadaan dengan barang yang diterima.

Bibit Ternak Rp202,94 Juta

Sorotan berikutnya berada pada sektor pertanian dan peternakan.

Dalam DPA 2026 tercatat anggaran sekitar Rp202,94 juta untuk pengadaan bibit ternak.

Anggaran tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang lebih konkret.

Bibit ternak jenis apa yang dibeli?

Berapa jumlahnya?

Dari mana asal bibit tersebut?

Siapa penyedianya?

Berapa harga setiap ekor atau satuannya?

Siapa penerima bibit?

Di wilayah mana bibit tersebut didistribusikan?

Dan bagaimana DKP memastikan bibit yang diberikan benar-benar dipelihara serta menghasilkan manfaat sesuai tujuan program?

Untuk kegiatan berbasis bantuan seperti ini, daftar penerima manfaat menjadi bagian penting dalam mengukur keberhasilan program.

Sebab, output bukan hanya “bibit telah dibeli”, tetapi juga apakah bibit tersebut benar-benar diterima oleh sasaran yang telah ditetapkan.

Pendampingan Pertanian Rp628 Juta

Pos lain yang tak kalah menarik adalah anggaran sekitar Rp628 juta untuk pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian.

Anggaran sebesar itu perlu diterjemahkan dalam bentuk kegiatan yang terukur.

Berapa kelompok tani yang didampingi?

Berapa kali kegiatan dilakukan?

Apa bentuk pendampingannya?

Apakah terdapat pengadaan sarana pendukung?

Jika ada barang yang dibeli, apa jenis dan volumenya?

Siapa penyedianya?

Dan bagaimana metode pengadaannya?

Pertanyaan tersebut penting karena kegiatan pendampingan memiliki karakter berbeda dengan pengadaan barang.

Publik perlu mengetahui apakah anggaran tersebut digunakan untuk jasa tenaga ahli, kegiatan lapangan, perjalanan dinas, pengadaan sarana, pelatihan, atau kombinasi beberapa komponen.

Jangan Berhenti di DPA

Dalam investigasi anggaran pemerintah, DPA hanyalah peta awal.

Angka dalam DPA belum otomatis menunjukkan uang telah dibelanjakan.

Karena itu, tahap berikutnya adalah mencocokkannya dengan dokumen pengadaan dan realisasi.

Pola penelusurannya:

DPA → RUP/SiRUP → metode pengadaan → LPSE/e-Katalog → penyedia → kontrak → nilai kontrak → volume → BAST → pembayaran → penerima manfaat.

Jika seluruh dokumen tersebut tersedia, maka satu paket kegiatan dapat dibedah secara utuh.

Dari sana dapat diketahui apakah nilai pagu jauh berbeda dengan nilai kontrak, siapa yang memenangkan pekerjaan, apakah terdapat pengadaan langsung atau e-purchasing, serta bagaimana barang atau jasa tersebut direalisasikan.

Pertanyaan Besarnya: Siapa Penyedia?

Dalam tahap investigasi berikutnya, nama penyedia menjadi salah satu titik penting.

Bukan untuk menyimpulkan adanya masalah, tetapi untuk mengetahui siapa saja pelaku usaha yang mendapatkan pekerjaan dari anggaran ketahanan pangan Kota Tangerang.

Jika satu penyedia mendapatkan beberapa paket, maka perlu dilihat jenis pekerjaannya, metode pengadaannya, nilai masing-masing paket dan dasar kebijakan pengadaannya.

Begitu pula jika terdapat beberapa penyedia yang memasok komoditas serupa.

Perbandingan harga dan spesifikasi antar paket dapat memberikan gambaran mengenai pola belanja DKP.

Publik Menunggu Data, Bukan Sekadar Narasi

Program ketahanan pangan pada akhirnya harus dapat diukur melalui output.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi bahwa pemerintah mengalokasikan miliaran rupiah.

Masyarakat perlu mengetahui:

berapa yang dibeli, berapa yang disalurkan, siapa penerimanya, berapa harga satuannya, siapa penyedianya dan apa hasil akhirnya.

Itulah yang menjadi fokus penelusuran berikutnya.

Redaksi juga telah meminta klarifikasi kepada DKP Kota Tangerang melalui Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Neneng Ely dan Kepala DKP Muhdorun melalui WhatsApp.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi yang diterima redaksi.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi DKP Kota Tangerang untuk menjelaskan data, mekanisme pengadaan maupun realisasi program yang menjadi bagian dari pemberitaan ini.

(ZHERS)