Tangerang – Menyikapi masa pandemi Covid-19 dan perpanjang ya PPKM level 4 sampai tanggal 16 Agustus 2021 mendatang, Koramil 12/Rajeg terus melaksanakan penanganan pencegahan penyebaran virus corona dengan operasi Prokes, Kamis (12/08/2021).
Dalam operasi yustisi PPKM level 4 di pimpin oleh Serda Giri Utomo anggota Koramil 12/Rajeg bersama tiga pilar, kembali menyasar beberapa lokasi untuk menekan Penyebaran Covid-19 tersebut.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 12/Rajeg Kapten Inf Sudibyo menjelaskan, hari ini ada dua lokasi yang menjadi target pelaksanaan Ops yustisi gabungan yaitu, di Prapatan Lampu Merah Jujun Desa Rajeg Kecamatan Rajeg dan Jalan Raya Kukun-Mauk Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang
“Operasi Yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Koramil 12/Rajeg Kodim 0510/Trs, untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 di wilayah,” kata Danramil.
Operasi PPKM mikro level 4 dilakukan bersama anggota Polsek Rajeg dan Satpol PP Kecamatan Rajeg berupa pengawasan kepada warga masyarakat dan pengguna jalan bagi warga masyarakat.
“Pelaksanaan Ops PPKM untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan masyarakat dalam mematuhi aturan pemerintah ditengah wabah pandemi Covid-19,” jelasnya.
Untuk memberikan efek jera, kata Danramil, pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker, diberikan tindakan sosial. (*)