Tangerang – Sidang Permohoban Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Lee Soo Hyun dengan adanya temuan Bukti Baru (Novum) ke Pengadilan Negeri Tangerang diduga Palsu dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang diketuai Saidin Bagariang, Rabu (30/10/24).
Novum yang diajukan jauh berbeda dengan bukti pembanding atau bukti yang dipegang Shim Hyun Bo selaku Direktur PT Electronic Technologi Indoplas sebagai rekan Bisnis yang melaporkan Lew Soo Hyun perkara penggelapan dan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang pada bulan September 2023 di vonis 2 Tahun dan 6 Bulan .
Menurut Lee Soo Hyun setelah putusan banding yang menyatakan vonis bebas dipatahkan dengan pengajuan Kasasi oleh jaksa penuntut umum ke Mahkamah Agung akhirnya putusan Pengadilan Negeri Tangerang dikuatkan oleh putusan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Peninjauan Kembali ini disikapi oleh Shim Hyun Bo tidak sah karena bukti baru yang diajukan kepersidangan menurutnya surat pernyataan bukti kepemilkan tanah di Desa Singabangsa Kecamatan Tenjo seluas 71.826 m telah dijual Yohana kepada Lee Soo Hyun yang ditandatangani Yohana (Tangerang 15 Desember 2020) diatas materai 10.000,
“Bukti inilah yang saya katakan palsu.,” ucapnya.
“Sesuai dengan undang undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai yang 10.000 baru berlaku 1 Januari Tahun 2021, jadi kalau surat tanah di tanda tangani 15 Desember tahun 2020 belum memakai materai 10.000 tapi masih memakai materai 6000,”tambahnya.
Bukti Novum ini ditolak jaksa. Sebagai pembanding, kata Shim Hyun Bo bahwa ada Surat Keterangan Tanah Nomor :593 /05/VI/2023 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor Kecamatan Tenjo melalui Kantor Kepala Desa Singabangsa jalan Tegal Pondoh Singabangsa Kode Pos 16370.
Menurut Shim Hyun Bo, bahwa ia sudah bolak balik dilaporkan oleh Lee Soo Hyun dan Yohana ke Polda Banten dan Mabes Polri mengenai penjualan tanah di Kecamatan Tenjo namun laporan terakhir di Polda Banten dan diperiksa pada tgl 25 Mei 2023 dan dikeluarkan SP3 oleh Polda Banten tgl 3 Agustus 2023.
Shim Hyun Bo sebagai Direktur tetap memperjuangkan hak sebagai pemilik perusahaan yang telah berjuang dari awal hingga kini. Shim Hyun Bo dan Lee Soo Hyun adalah rekan bisnis dan dokumen jual beli tanah ini dicuri oleh Lee Soo Hyun.
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Lee Soo Hyun dinyatakan bersalah dalam persidangan tahun 2023 dan divonis 2 tahun dan 6 bulan, terdakwa Banding dan di Pengadilan Tinggi Banten bebas, Jaksa Kasasi, dalam Putusan MA menguatkan Vonis PN Tangerang kembali 2 Tahun dan 6 bulan.(Bonar Manurung).