KORANTANGERANG.COM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan yang diselengarakan di Ruang Rapat Kantor Walikota Tangerang, Kamis (22/1/2025)
Nota Kesepakatan ini mencakup tentang Sinergitas Pembimbingan Kemasyarakatan, Reintegrasi Sosial, dan Pembimbingan Kemandirian Klien Pemasyarakatan di Willayah Banten Khususnya di Kota Tangerang. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya pemulihan sosial dan pemberdayaan masyarakat sekaligus merupakan bukti nyata kesiapan dan kesigapan Kanwil Ditjenpas Banten dalam implementasi KUHP terbaru.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten menegaskan bahwa Nota Kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjawab tantangan pemasyarakatan yang semakin kompleks. “Pemasyarakatan tidak dapat dijalankan secara parsial. Diperlukan sinergi lintas sektor agar pembimbingan kemasyarakatan dan reintegrasi sosial dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan, pembimbingan, serta kemandirian klien pemasyarakatan agar siap kembali ke tengah masyarakat. “Melalui kerja sama ini, klien pemasyarakatan tidak hanya dibimbing secara hukum, tetapi juga dipersiapkan menjadi pribadi yang mandiri, produktif, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam mendukung proses reintegrasi sosial. “Keberhasilan pemasyarakatan adalah tanggung jawab bersama. Kita perlu menghapus stigma negatif dan membuka ruang bagi setiap individu untuk memperbaiki diri serta kembali berkontribusi secara positif bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui Nota Kesepakatan ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Ditjenpas Banten dan Pemerintah Kota Tangerang dapat terus ditingkatkan dan memberikan dampak nyata bagi klien pemasyarakatan, sekaligus menjadi contoh kolaborasi berkelanjutan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.(Red).



