Peresmian Lauching dan Sosialisasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Call Center 112


Tigaraksa -Peresmian lauching dan sosialisasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Call Center 112 (NTPD 112) oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, acara ini bertempat di Gedung Serba Guna Pemda Kabupaten Tangerang, Senin (12/4/2021)

Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan, melalui manfaat dari program ini ialah agar warga tidak lagi merasa kesulitan apabila membutuhkan pertolongan pemerintah saat dalam keadaan darurat dan non darurat seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran dan situasi darurat lainya.

“Layanan darurat tunggal ini juga butuh komitmen bersama seluruh Perangkat Daerah (PD) dan instansi untuk merespon setiap laporan yang masuk demi mewujudkan layanan publik lebih baik lagi di masa yang akan datang,” tegasnya.

Cakupan layanan nomor tunggal panggilan darurat ini mencakup pengeloaan sistem pelayan darurat terpadu, kemudahan akses kecapatan respon pemerintah. Sistem pelayanan darurat 112 yang terpadu memfasilitasi adanya beragam penanganan keadaan darurat dan membantu pencatatan yang baik untuk kepentingan pengambilan keputusan Kabupaten dalam Kota.

“Masyarakat diberikan kemudahan akses dan bebas pulsa (Gratis) terutama untuk menolong para penelepon dalam kondisi panik ketika dalam keadaan darurat. Hasil penanganan dari kinerja masing masing OPD dalam proses penyelesaian darurat.”

Persiapan data mendukung dan komponen untuk penyelengaraan pelayan nomor tunggal panggilan darurat 112 yang terdiri dari 5 tahapan yang telah di lakukan.

Tahapan pertama yaitu Pemerintah Daerah kabupaten Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah menyediakan Infrastruktur dan Ekosistem Pusat Panggilan Darurat yang terdiri dari: penyediaan infrastruktur, pengembangan aplikasi, penyusunan regulasi, pengendalian, penyiapan SDM Digital, serta inovasi di dalam teknologi penunjang .

Diskominfo telah melaksanakan beragam Pelatihan selama proses persiapan layanan ini, baik Pelatihan Softskill dan Simulasi Teknis untuk Call Taker (Petugas operator), Dispatcher (Koordinator) maupun Responder (Petugas lapangan) baik yang dilaksanakan di Diskominfo maupun langsung di lokasi Dinas/ Badan. Antara lain Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan (diwakili oleh kasi trantib), Dinas Dukcapil, Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman, Dinas DP3A, Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Sedangkan untuk lingkup instansi atau Lembaga yaitu Polres Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang, Polres Tangerang Selatan, Perumda Kerta Tirta Raharja dan PT. PLN Distribusi Banten.

Tahapan kedua Permohonan pembukaan akses nomor 112 kepada Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika telah disetujui dengan menentukan Konfigurasi Jaringan Session Initiation Protocol Trunk (SIP TRUNK).

Tahapan ketiga Direktorat Jenderal melakukan verifikasi dan pendampingan dan telah menyetujui pembukaan akses 112 kepada Seluruh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. Tim Direktorat Jenderal Pengembangan Pita Lebar melaksanakan evaluasi dan menghubungkan Layanan Darurat yang diajukan ke Pusat Monitoring Kominfo sesuai dengan aplikasi yang digunakan.

Tahapan ke 4 Direktorat Jenderal Pengembangan Pita Lebar telah berkoordinasi dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk membuka akses nomor 112 di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang dan Penyelenggara Jaringan Seluler telah melakukan uji coba keterhubungan ke Layanan Darurat 112 Kabupaten Tangerang.

Tahapan ke 5 atau yang terakhir dari keseluruhan tahapan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika adalah yang kita laksanakan hari ini yaitu Launching dan Sosialisasi Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 Kabupaten Tangerang.

“Adanya layanan call center 112, masyarakat tidak harus mengingat beberapa nomor seperti yang selama ini dilakukan. Layanan kedaruratan 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat (emergency call center) yang dapat menerima maupun mengirimkan permintaan pertolongan dari masyarakat,” ujar Tini Wartini.

Indonesia menggunakan nomor 112 dikarenakan nomor Difolt Emergency pada ponsel yang di pasarkan di Indonesia dan juga merupakan standar Internasional Telecommunication Union. (*/cr7)

 

Sumber: tangerangkab.go.id


Next Post

Puasa, Strava Jalan Terus.

Sel Apr 13 , 2021
Banyumas – Puasa tidak dijadikan prajurit untuk tidak melakukan aktivitas berolahraga, namun puasa juga sebagai penyemangat untuk menjaga imunitas tubuh […]