Pemkot Tangerang Sahkan Perda Bantuan Sosial Kematian


Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Sosial (Bansos) kematian bagi penduduk miskin menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bansos diberikan secara rutin setiap tahunnya melalui APBD sebesar Rp 3 juta per jiwa.

Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, mengatakan, disahkannya Raperda Bansos kematian bagi masyarakat miskin menjadi Perda dilakukan demi meringankan beban warga miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia. Pihaknya juga mengapresiasi dukungan DPRD, sehingga pembahasan terselesaikan dan disahkan menjadi Perda.

“Mudah-mudahan santunan yang diberikan dapat meringankan saudara-saudara kita untuk menanggulangi saudaranya yang sedang terkena musibah,” ujar Arief saat menghadiri Rapat Paripurna, Rabu (26/06).

Perwakilan Panitia khusus (Pansus) Raperda Bansos kematian bagi penduduk miskin DPRD, Kosasih, mengatakan, kehadiran regulasi bertujuan meringankan penduduk miskin yang berduka cita karena anggota keluarganya meninggal dunia. Selanjutnya, Pemkot Tangerang akan memberikan santunan kepada ahli waris yang meninggal dunia.

“Warga miskin dapat mengusulkan melalui Lurah setempat kemudian dilanjutkan ke Dinas Sosial,” ujarnya.

Wujud bantuan yang diberikan kepada ahli waris penduduk miskin berupa uang sebesar Rp 3 juta perjiwa. Dana tersebut berasal dari APBD yang dianggarkan secara rutin setiap tahunnya.(zher).


Next Post

Paripurna DPRD, Wakil Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi

Kam Jun 27 , 2019
Kota Tangerang – Wakil Wali Kota H. Sachrudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang menyinggung soal sistem zonasi pada Penerimaan […]