Paripurna DPRD, Wakil Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi


Kota Tangerang – Wakil Wali Kota H. Sachrudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang menyinggung soal sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut Sachrudin, sistem zonasi tersebut merupakan amanat dari PERMENDIKBUD Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

“Untuk mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi, Pemkot Tangerang sediakan 3 jalur dalam PPDB tahun ini,” jelas Sachrudin saat membacakan Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai 3 (Tiga) Raperda Kota Tangerang, Kamis (27/6).

“Jalur prestasi sebanyak 5%, Jalur perpindahan orang tua dan luar kota 5%, sisanya masuk pada sistem zonasi,” tambahnya.

Selain soal PPDB, Sachrudin juga menyinggung soal penyerahan aset dari Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangerang. Dikatakan Sachrudin pada proses penyerahan aset dari Pemkab Tangerang pada Pemkot Tangerang, ada beberapa aset yang tidak bisa diserahkan.

“Misalnya Pendopo yang telah menjadi cagar budaya bagi Pemkab Tangerang dan juga RSUD Kabupaten Tangerang,” paparnya.

Kemudian Sachrudin juga menjelaskan perubahan potensi retribusi yang dikelola oleh Pemkot Tangerang.

“Contohnya Seperti retribusi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan, kini telah di bebaskan dari tera dan tera ulang, sehingga Pemkot tidak bisa memungut retribusinya lagi,” ungkap Sachrudin yang juga menerangkan bahwa pengalihan pengolahan retribusi pada PT. TNG juga mempengaruhi potensi pendapatan daerah.(zher).


Next Post

Peringati Hari Bhayangkara ke 73, Polda Banten Gelar Donor Darah yg diikuti 500 peserta

Kam Jun 27 , 2019
KORANTANGERANG.COM-Dalam memperingati hari bhayangkara yang ke-73 tepatnya pada tanggal 1 Juli 2019, Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan berbagai macam kegiatan […]