KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperketat penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas secara tidak resmi di sejumlah titik fasilitas umum. Wilayah sasaran penertiban meliputi ruas Jalan M. Yamin hingga Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di kawasan sekitar Tugu Adipura, Kota Tangerang.
Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan ruang publik. Berbagai fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, jalur hijau, hingga saluran air kerap dijadikan lokasi berdagang, yang dinilai mengganggu ketertiban.
“Kami kembali melakukan penertiban PKL liar yang menyalahgunakan fasilitas umum. Lokasi-lokasi ini selama ini mengganggu kenyamanan warga dan bahkan menghambat kelancaran arus lalu lintas di sekitar kawasan tersebut,” ujar Mulyani, Rabu (3/6/2026).
Selama operasi penertiban berlangsung, tim Satpol PP telah mengamankan sejumlah lapak dagang yang didirikan secara sembarangan. Selain itu, para pedagang juga diberikan teguran keras agar tidak kembali beraktivitas di tempat yang dilarang.
Tindakan penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Penerapan aturan ini bertujuan untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga keteraturan di ruang publik.
“Seluruh kegiatan ini kami lakukan karena sangat penting untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat saat menggunakan fasilitas umum. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga keindahan dan estetika kota Tangerang agar tetap tertata rapi,” tambah Mulyani.
Pemkot Tangerang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan merawat fasilitas umum yang ada. Hal ini agar sarana publik tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berfungsi sesuai peruntukannya demi kepentingan bersama.
Kata kunci: Penertiban PKL Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, Perda No 8 Tahun 2018, Fasilitas Umum Tangerang, Tugu Adipura Tangerang, Ketertiban Umum.(*)



