Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru (Pra SPMB) Tahun Ajaran 2026. Tahapan ini menjadi langkah awal bagi para orang tua untuk mendaftarkan putra-putrinya ke jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pra SPMB merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
“Pelaksanaan Pra SPMB ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” ujar Wahyudi, Senin (6/4/2026).
Ia juga mengimbau seluruh orang tua calon peserta didik baru, baik untuk jenjang SD maupun SMP, agar segera memanfaatkan masa pendaftaran yang akan dimulai pada 13 April 2026 mendatang.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua calon peserta didik baru agar segera memanfaatkan waktu pendaftaran Pra SPMB,” tambahnya.
Menurutnya, tahapan ini sangat penting guna memastikan keakuratan data peserta didik. Dengan demikian, proses pendaftaran pada tahap SPMB nantinya dapat berjalan lebih cepat serta meminimalisir kendala teknis di lapangan.
“Seluruh proses ini dilakukan secara daring (online) demi memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke sekolah atau kantor dinas,” jelas Wahyudi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait biaya, karena seluruh proses Pra SPMB tidak dipungut biaya alias gratis.
Adapun seluruh proses pendaftaran Pra SPMB 2026 dilakukan secara daring melalui laman resmi praspmb.tangerangkota.go.id.
Untuk jadwal pelaksanaan, pendaftaran jenjang SD dibuka mulai 13 April hingga 8 Juli 2026, sedangkan jenjang SMP berlangsung dari 13 April hingga 5 Juli 2026. Layanan pendaftaran dapat diakses setiap hari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Calon peserta didik baru diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) (jika ada)
4. Kelengkapan biodata diri
5. Nomor telepon WhatsApp aktif orang tua
Asal sekolah sebelumnya
Pemerintah Kota Tangerang berharap melalui pelaksanaan Pra SPMB ini, proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat.
(zher)


