Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menerima audiensi Tim Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU), bertempat di Aula Pala Ternate, Rabu (7/10).
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi serta memastikan layanan di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kanwil Kemenkum Malut berjalan optimal, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin, menyampaikan dukungannya dalam penguatan layanan AHU perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan hukum yang optimal.
“Kanwil memiliki posisi strategis sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum di wilayah dalam memberikan layanan dan dukungan hukum kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan,” ujar Argap Situngkir dalam keteranganya.
Sementara itu, M.H. Arifin, Ketua Tim AHU, menyampaikan bahwa optimalisasi peran Kanwil sebagai representasi Kementerian Hukum di daerah perlu terus didorong, termasuk dalam penguatan pelaksanaan layanan AHU.
“Salah satu potensi yang perlu didorong adalah penguatan layanan keterangan ahli untuk mendukung masyarakat maupun aparat penegak hukum dalam proses peradilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arifin menekankan pentingnya optimalisasi keberadaan Analis Hukum pada Kanwil sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing bidang. Menurutnya, kompetensi dan kapasitas Analis Hukum menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas hukum di wilayah.
“Penguatan kapasitas Analis Hukum sangat penting. Teman-teman juga perlu mencermati perkembangan KUHP terbaru. Selain itu, sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi hukum di wilayah,” terangnya.
Kemudian, Kepala Bidang AHU, Acim Umashangaji, mengatakan bahwa profesi Analis Hukum di lingkungan Kanwil memiliki ruang lingkup kerja yang luas dan strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pelayanan hukum.
“Profesi Analis Hukum di Kantor Wilayah memiliki ruang kerja yang cukup luas. Pada masa transisi kementerian, pelaksanaan tugas Analis Hukum masih menghadapi berbagai penyesuaian. Saat ini, Analis Hukum tersebar pada Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, sehingga diperlukan penguatan kapasitas dan pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan Analis Hukum perlu terus dioptimalkan dalam mendukung pelaksanaan tugas hukum di wilayah, baik melalui koordinasi, kajian, maupun pemberian dukungan hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audiensi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Direktorat AHU dan Kanwil Kemenkum Malut dalam mengoptimalkan layanan Administrasi Hukum Umum, sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia guna mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, responsif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.



