Jailolo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Langkah tersebut diwujudkan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dalam rangka mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Koordinasi yang berlangsung pada Rabu (7/10) bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Barat Bagian Hukum dan Organisasi tersebut diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Halmahera Barat, Ramlah Hasyim, bersama Asisten III Bidang Administrasi Umum, Deni Kasim.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyampaikan bahwa koordinasi merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dalam membangun regulasi yang memberikan perlindungan terhadap potensi Kekayaan Intelektual di daerah.
Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dalam setiap tahapan pembentukan regulasi. Pendampingan tersebut dapat dilakukan mulai dari penyusunan rancangan Perda, penyusunan maupun penyempurnaan naskah akademik, hingga proses harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembentukan Perda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dalam melaksanakan berbagai program terkait inventarisasi, perlindungan, pembinaan, fasilitasi pendaftaran, pengembangan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat maupun daerah.
Dalam koordinasi tersebut, Tim Bidang KI turut menekankan pentingnya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah secara berkelanjutan. Potensi KI yang dimiliki masyarakat perlu mendapatkan perhatian melalui kebijakan yang mampu memberikan kepastian perlindungan sekaligus membuka ruang pengembangan dan pemanfaatan secara optimal.
Regulasi yang akan didorong pembentukannya juga diharapkan tidak hanya mencakup Kekayaan Intelektual personal, tetapi turut memberikan perhatian terhadap Kekayaan Intelektual Komunal. Hal ini mencakup potensi kekayaan budaya, tradisi, pengetahuan, ekspresi budaya, serta berbagai potensi KI komunal yang berkembang dan diwariskan oleh masyarakat Halmahera Barat.
Sebagai bentuk dukungan awal, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyerahkan contoh Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan referensi awal yang selanjutnya disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik, serta potensi Kekayaan Intelektual yang terdapat di Kabupaten Halmahera Barat.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menyambut baik koordinasi tersebut dan menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Kanwil Kemenkum Maluku Utara. Pendampingan dari Kanwil dinilai dapat membantu Pemerintah Daerah dalam memahami tahapan serta arah pembentukan regulasi perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dan Kadiv Pelayanan Hukum, Rian Arvin menyampaikan bahwa penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Kami mendorong agar potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Maluku Utara dapat terlindungi melalui regulasi yang tepat. Kanwil Kemenkum Maluku Utara siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah agar proses pembentukan regulasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” ujar Argap.
Ia menambahkan bahwa perlindungan KI, termasuk Kekayaan Intelektual Komunal, penting untuk memastikan potensi kreativitas, inovasi, budaya, dan pengetahuan masyarakat mendapatkan perlindungan sekaligus dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
“Kekayaan Intelektual bukan hanya mengenai perlindungan, tetapi juga bagaimana potensi yang dimiliki masyarakat dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk memberikan nilai tambah bagi daerah,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat akan melakukan pembahasan dan koordinasi lanjutan dengan melibatkan perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait. Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat juga akan menelaah contoh rancangan Perda yang telah disampaikan sekaligus melakukan identifikasi terhadap potensi Kekayaan Intelektual personal dan Komunal yang terdapat di wilayahnya.
Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang terlindungi, berkembang, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.



