Kota Tangerang – Direncanakan dalam waktu 1×24 jam pemerintahan Kota Tangerang akan membongkar paksa lahan sengketa milik Ruli
Asda 1 Kota Tangerang Ivan mengungkapkan, pak Ruli tidak pernah hadir hingga terjadi banjir dan sudah melayangkan surat teguran
“Dari kecamatan sudah dibuatkan surat peringatan 1 hingga 3 namun nihil dan rencana jika tidak ada jawaban pemkot akan bongkar paksa,” ucap Ivan Yudhianto
Tanah tersebut berbatasan dengan badan jalan dan dilengkapi dengan dokumen yang ada di BPN
“Bukti dari BPN sudah ada dan sebenarnya lahan tanah sudah dilelang dan sebenarnya Ruli tidak berhak adanya pemblokiran melalui tembok berlin, pemkot Tangerang siap bayar,” jelas Ivan.(DZ)



