Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama jajaran Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum mengikuti Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan mengenai Pewarganegaraan dan Perspektif Pelayanan Publik, Kamis (24/9), bertempat di Ruang Rapat Borero Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIT tersebut membahas berbagai tantangan, regulasi, serta strategi peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pewarganegaraan.
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara yang menyampaikan latar belakang pelaksanaan kegiatan, urgensi pembahasan isu pewarganegaraan di daerah, serta tujuan diskusi strategi kebijakan dalam mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pewarganegaraan.
Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum. Dalam arahan pembukaannya, ditekankan pentingnya sinergi antar-lembaga serta perumusan dan evaluasi kebijakan yang responsif agar pelayanan pewarganegaraan dapat memenuhi standar pelayanan publik yang prima dan berkeadilan.
Dalam diskusi, peserta memperoleh pemaparan dari Dr. Andryan, S.H., M.H. mengenai berbagai tantangan dalam pelayanan administrasi kewarganegaraan. Pembahasan mencakup risiko teknis pada infrastruktur digital, seperti gangguan server, belum optimalnya sinkronisasi data antar-lembaga secara real-time, serta kendala dalam melakukan validasi keaslian dokumen fisik melalui sistem elektronik.
Sementara itu, Eko Noer Kristiyanto menyampaikan tinjauan komparatif mengenai praktik naturalisasi di Belanda, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Dalam pemaparannya, naturalisasi tidak hanya dipandang sebagai proses pemberian identitas, tetapi juga sebagai keputusan penerimaan seseorang ke dalam komunitas politik suatu negara.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait regulasi pelayanan pewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan ketentuan perubahannya, termasuk Permenkumham Nomor 10 Tahun 2024. Materi mencakup mekanisme naturalisasi murni berdasarkan Pasal 8, pewarganegaraan melalui perkawinan campuran berdasarkan Pasal 19, pewarganegaraan istimewa berdasarkan Pasal 20, serta ketentuan bagi anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan Pasal 3A.
Dari hasil diskusi, ditegaskan bahwa pelayanan pewarganegaraan perlu memenuhi asas kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, dan kepastian hukum guna mencegah terjadinya kondisi tanpa kewarganegaraan (stateless). Selain itu, terdapat kemudahan prosedur bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum atau terlambat memilih kewarganegaraan sebagaimana ketentuan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022, dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5.000.000.
Dalam proses naturalisasi murni, pemeriksaan dokumen dilakukan oleh Tim Terpadu (TP4) di tingkat Kantor Wilayah yang melibatkan unsur terkait, sebelum berkas fisik diteruskan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Diskusi juga menekankan bahwa kebijakan pewarganegaraan perlu mempertemukan kepastian hukum, kepentingan individu, integrasi sosial, serta kepentingan nasional secara berimbang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, memberikan dukungan terhadap pelaksanaan diskusi strategi kebijakan tersebut. Menurutnya, pembahasan mengenai pelayanan pewarganegaraan perlu terus diperkuat agar pelaksanaan tugas di daerah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus pelayanan yang responsif kepada masyarakat.
“Kami mendukung pelaksanaan diskusi strategi kebijakan mengenai pewarganegaraan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan hukum di wilayah. Pembahasan dan evaluasi seperti ini penting untuk memastikan pelaksanaan pelayanan pewarganegaraan dapat berjalan sesuai ketentuan, memiliki kepastian hukum, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat. Sinergi dan koordinasi antar-lembaga juga perlu terus diperkuat agar proses verifikasi dan pelayanan dapat berjalan secara efektif dan akuntabel,” ujar Budi Argap Situngkir.
Lebih lanjut, Kakanwil mendorong jajaran terkait untuk menindaklanjuti hasil diskusi, khususnya dalam memperkuat koordinasi dan sinergi anggota Tim Terpadu (TP4) di wilayah Maluku Utara. Penguatan koordinasi tersebut diperlukan untuk mendukung proses validasi dokumen administrasi, keimigrasian, kependudukan, dan catatan kepolisian sekaligus memitigasi potensi celah penyelundupan hukum dalam permohonan naturalisasi.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara akan mempersiapkan mekanisme internal untuk memfasilitasi pengambilan sumpah/janji setia bagi pemohon pewarganegaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Evaluasi terhadap sinkronisasi data antar-lembaga juga akan menjadi catatan strategis dalam perumusan kebijakan dan peningkatan kualitas layanan hukum di wilayah kerja Maluku Utara.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan pelaksanaan layanan pewarganegaraan berjalan sesuai ketentuan dengan mengedepankan kepastian hukum, kemudahan pelayanan, dan kepentingan masyarakat.



