Pemerintah Kota Cilegon menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/1733/DKPP tentang Gerakan Tanam (GERTAM) Cabai sebagai langkah nyata dalam pengendalian inflasi daerah, khususnya komoditas cabai yang kerap mengalami fluktuasi harga.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, lurah, hingga masyarakat diajak memanfaatkan lahan pekarangan untuk menanam cabai dan tanaman pangan lainnya guna memperkuat ketahanan pangan rumah tangga.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cilegon Aziz Setia Ade di sela- sela rapat Evaluasi Program Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), di ruang rapat Asda, Selasa (7/7) mengatakan, gerakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan pangan sekaligus mengendalikan laju inflasi dari sisi pasokan.



