Cilegon – Masyarakat mengapresiasi kinerja Kapolres Cilegon, dimana baru menjabat beberapa hari, Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur naik status menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan surat Nomor: DPO 138/VIII/2020/Reskrim.
Salah satu apresiasi datang dari Serikat Media siber Indonesia (SMSI) organisasi yang sudah masuk anggota Konstituen Dewan Pers ini beberapa waktu lalu, sangat mengapresiasi pejabat nomor satu di Kepolisian Polres Cilegon ini, dimana laporan dengan nomor : LP/138/V/2020 pada tanggal 31 Mei 2020 tentang Tindak Pidana Persetubuhan dibawah umur dinaikkan status DPO.
Terkait sejauh apa perkembangan kasus Tindak Pidana Persetubuhan dibawah umur ini, sampai saat ini informasi yang diperoleh media belum tertangkap pelakunya, wartawan mencoba konfirmasi kepada Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.IK SH, Minggu 1/11/2020, menurut penjelasan orang nomer satu di Polres Cilegon, pihaknya masih melakukan upaya untuk menangkap DPO.
Dan apakah kendala karena adanya musim Pilkada di Cilegon, sehingga sampai saat ini belum tertangkap.
“Polres Cilegon masih melakukan upaya untuk menangkap DPO tersebut, mohon doanya semoga lekas tertangkap,“ujar Sigit.
Kapolres menambahkan, jajaran
Polres Cilegon tidak terpengaruh adanya Pilkada, penegakan hukum tetap berjalan, seperti operasi Zebra Jaya tetap berjalan,“ungkap AKBP Sigit Haryono.
Bahkan dengan tegas kapolres ini mengatakan, masyarakat Bisa melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui dan melihat DPO tersebut.
“Masyarakat Bisa melapor jika mengetahui atau melihat DPO ini,”tandasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi SH S.IK saat dikonfirmasi terkait DPO dugaan Pencabulan dibawah umur ini, sejauh ini belum ada tanggapan.
Dari beberapa pemberitaan di media online, bahwa keluarga terduga DPO ini akan melakukan Laporan Balik kepada pihak Kepolisian, tetapi sampai saat ini diketahui belum melakukan laporan kepada pihak Kepolisian, hal itu dibenarkan oleh IPTU Pol Sigit Dermawan SH, PAUR Subbag Humas Polres Cilegon.
“Belum ada laporan,” jawab Sigit singkat.
Untuk diketahui pihak korban telah melaporkan ke Polres Cilegon tercatat dengan nomor : LP/138/V/2020 pada tanggal 31 Mei 2020 tentang Tindak Pidana Persetubuhan dibawah umur dan Pihak Kepolisian Resort Cilegon sudah mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan surat Nomor: DPO 138/VIII/2020/Reskrim.(*).