Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA.
Mengutip keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, 3 Agustus 2026, Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 orang saksi yang seluruhnya berasal dari pihak swasta.
Kepala Puspenkum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan keempat saksi yang merupakan karyawan swasta itu adalah inisial T, ER, DH dan HH.
Selain pemeriksaan saksi, Kapuspenkum juga mengungkapkan Tim Penyidik pada hari yang sama juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat.
Tim Penyidik Kejagung dilaporkan melakukan penggeledahan di Kantor Tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan, empat kantor berinisial PT HI, PT PIS, PT KPE dan PT SME yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan.
Lokasi penggledahan terakhir adalah rumah milik Tersangka NH yang terletak di wilayah Kota Depok.
“Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Kapuspenkum.
Ditegaskan Kapuspenkum Kejagung bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kapuspenkum.



