“Air Tak Pernah Mengalir, Tagihan Terus Mengalir”, Dugaan Skema Aktivasi Massal di Balik Polemik Perumdam TKR Citra Raya


Tangerang – Di atas kertas, air tidak pernah digunakan. Meteran menunjukkan nol. Rumah masih kosong, pintu belum pernah dibuka untuk ditinggali. Namun di sistem, tagihan terus berjalan, bulan demi bulan, lengkap dengan denda yang kian menumpuk.

Fenomena ini bukan satu-dua kasus. Di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, pola yang sama muncul berulang: rumah kosong, pemakaian nol, tetapi tagihan tetap hidup.

Apakah ini sekadar kesalahan administrasi? Atau ada mekanisme yang memang bekerja sejak awal, tanpa sepengetahuan konsumen?

Jejak Aktivasi: Dari Developer ke Sistem Penagihan

Penelusuran menunjukkan satu titik krusial: proses aktivasi sambungan air. Dalam praktik umum, aktivasi pelanggan seharusnya dilakukan atas dasar persetujuan atau permohonan pengguna.

Namun di lapangan, muncul dugaan bahwa sambungan telah diaktifkan secara kolektif sejak awal oleh pihak pengembang kawasan (developer) atau pengelola estate.

Jika benar demikian, maka ada satu konsekuensi sistemik: begitu status aktif tercatat, maka sistem penagihan otomatis berjalan, terlepas dari ada atau tidaknya konsumsi air.

Artinya, sejak hari pertama aktivasi, “jam tagihan” mulai berdetak.

Abodemen: Biaya Tetap yang Tidak Pernah Nol

Kunci dari membengkaknya tagihan terletak pada komponen biaya tetap (abodemen). Meski air tidak digunakan, biaya ini tetap dikenakan setiap bulan.

Dalam kasus Citra Raya, angka abodemen berada di kisaran puluhan ribu rupiah per bulan, ditambah denda jika tidak dibayar. Dalam waktu kurang dari setahun, akumulasi ini bisa mencapai lebih dari satu juta rupiah, bahkan tanpa setetes air pun digunakan.

Pertanyaannya: sejauh mana konsumen memahami bahwa aktivasi otomatis akan memicu beban biaya tetap?

Jika tidak ada pemberitahuan, maka transparansi menjadi isu utama.

Tekanan Layanan: Ancaman Putus di Tengah Sengketa

Yang membuat situasi semakin kompleks adalah munculnya dugaan tekanan layanan. Sejumlah warga mengaku mendapat peringatan akan pemutusan sambungan air jika tunggakan tidak segera dibayar.

Padahal, dalam konteks ini, sengketa justru sedang berlangsung. baik terkait keabsahan aktivasi maupun dasar penagihan.

Di sinilah persoalan bergeser dari sekadar administrasi menjadi potensi praktik pelayanan yang tidak proporsional.

Apakah pemutusan layanan layak dilakukan ketika dasar tagihan masih diperdebatkan?
Rantai Tanggung Jawab: Siapa yang Harus Menjawab?

Kasus ini membuka pertanyaan yang lebih besar: di mana posisi tanggung jawab?

Jika aktivasi dilakukan oleh developer, apakah Perumdam memiliki mekanisme verifikasi persetujuan pelanggan?

Jika sistem langsung berjalan, apakah ada kewajiban pemberitahuan kepada konsumen?

Jika terjadi sengketa, apakah prosedur penagihan tetap berjalan tanpa jeda?

Tanpa kejelasan pada titik-titik ini, potensi maladministrasi sulit dihindari.

Pola yang Berulang atau Kasus Terisolasi?

Yang menjadi perhatian, pola serupa dilaporkan oleh lebih dari satu warga. Ini mengindikasikan kemungkinan bahwa kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari mekanisme yang lebih luas.

Jika benar demikian, maka dampaknya tidak hanya pada satu atau dua pelanggan, tetapi berpotensi sistemik. menyasar seluruh unit hunian yang belum dihuni.

Ujian Transparansi BUMD

Sebagai badan usaha milik daerah, Perumdam TKR dituntut tidak hanya menjalankan layanan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik.

Kasus ini menjadi ujian: apakah sistem yang berjalan saat ini cukup transparan, akuntabel, dan berpihak pada konsumen?

Ataukah justru menyisakan celah yang merugikan pelanggan sejak awal mereka “terdaftar” sebagai pengguna. bahkan sebelum menjadi penghuni?

Hingga kini, baik pihak Perumdam maupun developer masih menyatakan bahwa persoalan berada dalam tahap musyawarah. Namun bagi warga, waktu terus berjalan, dan tagihan terus bertambah.

Di tengah ketidakpastian itu, satu hal menjadi jelas: yang tidak mengalir hanyalah airnya. Tagihannya, tetap deras.(zher)