Serang – Berdasarkan surat tertanggal 26 Mei 2021, yang ditujukan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, para pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten ramai-ramai mengajukan pengunduran diri. Mereka diantaranya, Akharul Aprianto, R Wahyu Santoso Wibowo, H. Ahmad Darajat dan Dr. Della Sarah Distrianda, Khania Ratnasari, Imron Hosyadi, Tiara Luthfie, Mahmud, Yusni Marliani, Hadi Safaat, Dr. Ria Oktarini, Lalah Hidayat, Abdul Rohman, Yulia Trianawati, Drg. Rostina, Drg. Dewi Sophia, Dr Rika Megasari, Syaiful Bakhri, Ratchii dan Hesti Hesrawati.
Baca Juga Kakanwil Kemenkumham Banten Tinjau Lapas Kelas III Cilegon
Dalam surat diungkapkan, para pejabat eselon III dan IV di lingkup Dinkes Provinsi Banten tersebut mundur karena, selama ini mereka telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan kepala Dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
Selanjutnya, saat ini, rekan LS ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai perintah kepala Dinkes.
Baca Juga Jalin Kemitraan, PJU Polda Banten Sowan ke Ulama Balaraja
Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut para pejabat dinkes tersebut merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.
“Sehubungan dengan kondisi tersebut dengan bular kami menyetakan sikap, menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinkes,” dikutip dari surat tersebut.
Sampai pernyataan itu ditanggapi mereka akan bekerja di luar kantor. Surat tersebut ditandatangani oleh 20 pejabat eselon III dan IV di atas materai Rp 10.000.(red).