Lebak – Politisi PPP Lebak, Musa Weliansyah mengapresiasi langkah Pemerintah Pusat yang telah merubah Pedoman umum (Pedum) Program Sembako Perubahan pada bulan Oktober Tahun 2020.
Langkah tersebut, menurut Musa sudah tepat, objektif, profesional dan profosional dalam melaksanakan penyaluran program Bantuan Sembako Pangan (BSP), yang mana isi dari perubahan Pedum program sembako tahun 2020 melarang ASN (termasuk TNI dan Polri), Kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong.
“Saya sangat mengapresiasi Tim Pengendali Pelaksana Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai yang telah merubah Pedum penyaluran program sembako tahun 2020. Artinya program ini sudah melakukan evaluasi dan membenahi yang tadinya menjadi sorotan setelah agen E-warong BPNT dikuasi oleh beberapa oknum Kades, Prades, ASN, Pendamping PKH, TKSK atau Tenaga Pelaksana Bansos Pangan serta keluarganya. Seperti yang terjadi di Kabupaten Lebak dan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Banten,” kata Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah melalui keterangan tertulisnya. Sabtu (24/10/2020).
Masih kata Musa, sebelumnya dirinya telah melakukan uji petik soal beberapa agen E-warong didominasi oleh beberapa Kades, Prades dan lainnya.
Berdasarkan hasil uji petik di lapangan dari 280 agen, Musa menyebut hasil yang dianggap belum seutuhnya valid tersebut karena belum melakukan uji petik sepenuhnya dari total 403 agen di Kabupaten Lebak. Namun, dapat diyakini kata Musa, dari hasil hasil uji petik sementara 280 agen sudah menunjukan adanya dominasi agen di Lebak.
“Saat itu, dari 280 Agen terdapat 128 agen BPNT yang didominasi oleh oknum Kades dan Prades, selain itu ada juga istri dari TKSK, PNS dan juga Pendamping Desa dan pegawai Kecamatan,” terang Musa.(Ajat)