TANGERANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terus memperkuat transformasi layanan pertanahan dengan mengedepankan kepastian, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Salah satu langkah yang ditekankan adalah penerapan prinsip First In First Out (FIFO) dalam proses pelayanan, khususnya pada layanan pengukuran dan peralihan hak. Prinsip tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap permohonan diproses secara tertib berdasarkan urutan masuk.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, mengatakan penerapan FIFO menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan yang lebih transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
«“Kita ingin memastikan bahwa pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berjalan secara tertib dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Prinsip First In First Out menjadi salah satu hal yang perlu kita pahami dan laksanakan secara konsisten, sehingga proses permohonan dapat berjalan sesuai urutan dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.”»
Hal tersebut disampaikan Didik dalam Briefing Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2026).
Peralihan Hak Elektronik Punya Tahapan Waktu
Dalam layanan peralihan hak secara elektronik, proses pelayanan memiliki sejumlah tahapan dengan skema waktu yang telah ditentukan.
Tahapan tersebut meliputi tiga hari untuk kegiatan verifikasi BPHTB, dua hari untuk proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), serta lima hari bisnis proses di Kantor Pertanahan.
Dengan tahapan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menekankan pentingnya setiap proses berjalan sesuai mekanisme dan urutan yang telah ditetapkan.
Didik menegaskan, transformasi pelayanan tidak hanya berbicara mengenai kecepatan penyelesaian permohonan. Lebih dari itu, masyarakat harus memperoleh kepastian mengenai setiap tahapan yang sedang dijalankan.
«“Pelayanan yang baik bukan hanya cepat, tetapi juga pasti. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses permohonannya, tahapan yang sedang berjalan, serta apa yang menjadi tindak lanjut dari setiap proses tersebut. Ini yang harus kita bangun bersama di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.”»
Petugas Diminta Konsisten Jalankan Standar Pelayanan
Didik juga meminta seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang memiliki kedisiplinan dan komitmen yang sama dalam menjalankan transformasi layanan.
Menurutnya, setiap petugas memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
«“Saya minta seluruh jajaran memahami bahwa transformasi layanan ini merupakan bagian dari upaya kita meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai ada proses yang tidak jelas. Setiap permohonan harus ditangani dengan tertib, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.”»
Penerapan FIFO diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan sekaligus meminimalkan ketidakpastian dalam proses permohonan masyarakat.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, transformasi layanan bukan sekadar mengenai seberapa cepat sebuah permohonan diselesaikan. Aspek yang tidak kalah penting adalah memastikan masyarakat mengetahui proses yang sedang berlangsung, memahami tahapan pelayanan, serta memperoleh kepastian atas tindak lanjut permohonannya.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menghadirkan layanan pertanahan yang semakin tertib, transparan, terukur, dan akuntabel.(MN)



