PDMPK Koramil 09/Mauk Wajibkan Penjual Pembeli Patuhi Protokol Kesehatan


Tangerang – PDMPK Koramil 09/Mauk bersama Muspika Kecamatan mauk mewajibkan para penjual dan pembeli mematuhi protokol kesehatan.

Danramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs Kapten Arh Mulyono, Selasa (17/11/2020) menyampaikan, PDMPK di wilayah Kecamatan Mauk terus melakukan penegakan.

Sasaran hari ini pasar tradisional Mauk, PD Pasar Mauk, dalam Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan. Pelanggar terus menurun ini artinya kesadaran warga binaan di Mauk meningkat terkait peraturan protokol kesehatan.

“Hari ini tim Satgas PDMPK gabungan Koramil 09/Mauk di pasar Mauk mewajibkan para penjual dan pembeli taati protokol kesehatan, memakai masker, terlihat para pedagang dan pengunjung mentaati sesuai SOP kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan tes suhu tubuh serta mencuci tangan sebelum masuk pasar,” ujarnya.

Penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan anggota Koramil 09/Mauk masuk kedalam pasar untuk mengecek.

“Tujuannya adalah memberikan edukasi serta meningkatkan kepada masyarakat, agar senantiasa mentaati protokol kesehatan,” tutupnya.(*).


Next Post

Kodim 0803/Madiun Gelar Sosialisasi Bahaya Laten Komunis Dan Paham Radikal

Sel Nov 17 , 2020
Madiun – Kodim 0803/Madiun menggelar pembinaan antisipasi Bahaya Laten Komunis (Balatkom) dan paham radikal triwulan IV tahun 2020, dengan tema […]