Pantau Pelaksanaan Pemilu di Pandeglang, Pemkab Terjunkan 80 ASN


Korantangerang.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menugaskan 80 Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya untuk memantau proses persiapan hingga pemungutan suara pada Pemilu 2019. Mereka akan memantau selama tiga hari, dimulai sehari sebelum pencoblosan dan satu hari setelah pemungutan suara. Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi Tim Desk Pileg dan Pilpres 2019 di Oproom Setda Pandeglang, Selasa (9/4/2019).

Kepala Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, Tatang Effendi mengatakan, 80 ASN yang dilibatkan dalam Tim Desk Pemilu, berasal dari berbagai satuan kerja. Mulai dari sejumlah kepala OPD hingga 35 camat.

“Seluruh anggota desk Pemilu sudah diarahkan untuk menciptakan sinergitas dengan penyelenggara Pemilu supaya dalam pelaksanaannya berjalan lancar, sukses, dan kondusif,” ujarnya.

Namun begitu lanjut Tatang, peran Tim Desk tidak lah sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena Tim Desk hanya sebatas pemantauan semata. Sedangkan Bawaslu, lebih kearah penindakan pelanggaran selama proses tahapan Pemilu.

“Tim Desk ini difokuskan untuk melakukan monitoring sebelum pemungutan dan setelah pencoblosan, bergerak semua ke lapangan. Diharapkan tim ini langsung monitoring kelengkapan logistik dan monitoring pelaksanaan agar berjalan aman dan lancar,” jelas Tatang.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mejelaskan, kehadiran Tim Desk diharapkan bisa mensosialisasikan ke bawah mengingat Tim Desk mencakup Kepala OPD hingga camat sehingga diharapkan bisa turut mentransferkan informasi kepada Kades maupun perangkat kecamatan.

“Tim Desk ini menunjang dalam kelancaran tahapan Pemilu saat pemunggutan. Semoga ini bisa tersosialisasikan ke bawah mengingat keberadaan Tim Desk mencakup camat sehingga diharapkan bisa turut mentransferkan informasi kepada kades maupun perangkat kecamatan,” ungkapnya.

Apalagi kata Ade, hal ini merupakan bagian dari pada bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap Pemilu. Karena Pemilu bukan hanya persoalan penyelenggara, tetapi juga amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini bagian dari pada bentuk pertanggungjawaban penerintah terhadap Pemilu. Karena pemilu bukan hanya persoalan penyelenggara, tetapi juga amanat UU No 7 bahwa pemda wajib memfasilitasi pemilu supaya berjalan lancar dan damai,” tandasnya.(Daday/timTerasnetwork)


Next Post

Bantuan Logistik Korban Tsunami Masih Menumpuk, Sekda : Itu Untuk Jangka Panjang

Sel Apr 9 , 2019
Korantangerang.com – Bantuan Logistik untuk para korban bencana tsunami Selat Sunda di Kabupaten Pandeglang, hingga saat ini masih menumpuk, atau […]