Ops PPKM Koramil 03/ Legok, 6 Pelanggar Prokes Kena Sanksi Push Up


Tangerang – Tiga anggota Koramil 03/Legok Kodim 0510/Trs dipimpin Serma Marsito bersama 3 anggota BKO Denrudal 003 dipimpin Prada Rizal dan 6 anggota Polsek Pagedangan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hambali serta 3 anggota Pol PP Kec. Pagedangan dipimpin H. Jajang, secara bersama – sama melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Operasi PPKM dilaksanakan didepan Polsek Pagedangan Jl Raya Pagedangan-Legok Ds.Pagedangan Kec.Pagedangan Kab.Tangerang, Sabtu (27/02/2021).

Hasil operasi tersebut, ditemukan 6 pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker dan menerima sanksi berupa tindakan Push Up.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 03/Legok Kapten Kav M Bakir mengatakan, giat operasi yustisi yang berada di wilayah Koramil 03/Legok terus dilaksanakan guna menekan penyebaran virus corona.

“Bersama jajaran Polsek Pagedangan san Muspika Kecamatan Pagedangan bersinergi mensosialisasikan dan memberikan himbauan kepada warga, pentingnya disiplin protokol kesehatan,” kata Danramil.

Meskipun terus kita sosialisasikan, kata Danramil, masih ada warga yang melanggar protokol kesehatan, dan kebanyakan kurang disiplin menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.

“Inilah yang perlu kita sikapi dengan terus berupaya memberikan pengertian agar warga menyadari pentingnya protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai Covid 19,”kata Danramil.(*)


Next Post

Pemkot Targetkan Perbaikan Jalan Selesai Dalam Empat Bulan

Sab Feb 27 , 2021
Kota Tangerang – Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah meninjau langsung proses perbaikan jalan rusak dengan tingkat kerusakan sedang […]