korantangerang.com – Tim Reserse Narkoba (Resnarkoba), Polrestro Tangerang Kota berhasil menangkap oknum Dishub Kota Tangerang pengguna narkoba jenis sabu, 2 orang pelaku berinial P (24) dan R (22), berkerja sebagai Dal Ops Dishub bahkan menjadi pengedar.
Kapolres Metro Tangerang Kota. Kombes Pol Harry Kurniawan dalam press release di lobby Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (18/7/2017) mengatakan penangkapan ini karena adanya keluhan dan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Perum Karawaci.
“Petugas langsung melakukan pengamatan selama dua hari dan berhasil menangkap oknum Dishub berinisial P di Karawaci pada Jumat (14/7/2017). Dari tangannya diamankan barang bukti satu paket sabu,” katanya.
Dari keterangan P, diakui bahwa barang tersebut didapat dari rekannya R yang juga pegawai Dishub Kota Tangerang. Kemudian petugas menangkap R di Ciputat, Tangsel, dengan barang bukti tiga paket sabu, pada Sabtu (15/7/2017).
Dan R, mengaku sudah sempat menjual sabu untuk rekan kerjanya di lingkungan Dishub Kota Tangerang.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas langsung mengamankan enam anggota Dishub Kota Tangerang lainnya yang diduga sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu. Keenam anggota tersebut berinisial TR, IND,EZ, DN, DF dan SB.
“Dari enam anggota tersebut, lima orang terbukti positif menggunakan narkotika,” jelas Harry.
Polrestro Tangerang Kota masih mengembangkan kasus ini, karena berdasarkan pengakuan tersangka R, sabu tersebut didapat dari bandar bernama Bodong. Untuk tersangka P dan R dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun
Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Tangerang, Saeful Rochman mengatakan, Dishub sangat kecewa dengan adanya pegawai yang mengunakan Shabu. Karena selama ini komitmen Dishub sendiri, bersih dari barang haram tersebut. Dan siapapun pegawai Dishub apabila mengunakan barang haram, maka harus siap berhadapan dengan hukum.
“Kita sudah minta arahan Walikota untuk memberikan sangsi kepada oknum tersebut, dengan pemecatan secara tidak hormat terhadap para pelaku”pungkasnya.(Zher)