korantangerang.com – Dua Anak Baru Gede (ABG) berinisial RA (21) dan G (17), nekat mencuri dump truk karena mabuk dan karena perbuatannya ini terpaksa harus berurusan dengan kepolisian.
Dump Truck beroda 10 warna hijau dengan nopol B-9733-CU ini dicuri oleh kedua tersangka dengan memakai kunci palsu. Tindak pidana pencurian sendiri terjadi pada bulan Juli 2017.
Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi yang didampingi Kanit Ranmor, AKP Yulisandri,dalam jumpa pers, Selasa (18/7/2017)di Mapolrestro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa Dump Truck ini sempat dibawa kabur oleh kedua tersangka tetapi karena belum mahir mengendarai akhirnya menabrak tembok di daerah pinang Kota Tangerang.
Selanjutnya Tim Ranmor Polrestro Tangerang Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Ranmor wanita ini berhasil menangkap tersangka G dan setelah dilakukan pemeriksaan terungkap kalau tersangka G melakukan pencurian bersama RA.
Dari pengakuan tersangka, aksi nekat ini dilakukan lantaran keduanya mabuk setelah menenggak dua botol Miras merk Rajawali. Bahkan kedua tersangka sendiri bingung dan tidak tahu akan dijual kemana dump truck tersebut.
“RA (21) dan G (17) ditangkap oleh anggota Jajaran Polres Metro Tangerang Kota karena mencuri Dump Truck. Aksi menggunakan kunci palsu, “ kata Wakapolres.
Kedua tersangka, lanjut Wakapolres beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kota Tangerang.
“Kedua ABG dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.(Zher)