Larangan Mudik Lebaran Polisi Kerahkan 750 Personel untuk Menjaga 18 Titik Sekat


JAKARTA – Keputusan Pemerintah Pusat mengenai larangan mudik Lebaran 2021, Polda Metro Jaya mengarahkan sebanyak 750 personel untuk melaksanakan peraturan tersebut, nantinya tidak hanya kendaraan roda empat (mobil) dan lebih (truk), tapi juga untuk kendaraan roda dua (sepeda motor).

“Jumlah personel kita ada sebanyak 750 personel untuk menjaga 18 titik sekat. Tapi titik-titik ini akan diupdate lagi menjelang tanggal 6 Mei,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (14/4/2021) ketika dikonfirmasi awak media.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menekankan pemudik yang kerap memanfaatkan jalur tikus untuk keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), akan menjadi perhatian kepolisian dan stakerholder terkait.

Aturan larangan mudik ini dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berikut ini 18 titik penyekatan di wilayah Jabodetabek:

Polres Kota Tangerang:
1. Lippo Karawaci
2. Batu Ceper
3. Jatiuwung
4. Ciledug
5. Kebon Nanas

Polres Tangsel:
1. Puspitek

2. Bitung

Polres Depok:
1. Cibinong, Jati jajar
2. Jl. Raya Bambu Kuning

Polres Bekasi Kota:
1. Sumber Arta
2. Patung Garuda
3. Bantar Gebang

Polres Bekasi Kabupaten:
1. Cibarusah
2. Kedung waringin
3. Setu
4. Pebayuran

Dalam Tol:
1. Tol Cikarang Barat
2. Tol Bitung/Cikupa (*/cr7)

Sumber: humas.polri.go.id


Next Post

Mahasiswa Universitas Pamulang Lakukan PKM Di Bojong Jaya Karawaci

Kam Apr 15 , 2021
Kota Tangerang – Lima mahasiswa program studi Sistem Informasi Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Kegiatan ini merupakan […]