JAKARTA – Keputusan Pemerintah Pusat mengenai larangan mudik Lebaran 2021, Polda Metro Jaya mengarahkan sebanyak 750 personel untuk melaksanakan peraturan tersebut, nantinya tidak hanya kendaraan roda empat (mobil) dan lebih (truk), tapi juga untuk kendaraan roda dua (sepeda motor).
“Jumlah personel kita ada sebanyak 750 personel untuk menjaga 18 titik sekat. Tapi titik-titik ini akan diupdate lagi menjelang tanggal 6 Mei,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (14/4/2021) ketika dikonfirmasi awak media.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menekankan pemudik yang kerap memanfaatkan jalur tikus untuk keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), akan menjadi perhatian kepolisian dan stakerholder terkait.
Aturan larangan mudik ini dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berikut ini 18 titik penyekatan di wilayah Jabodetabek:
Polres Kota Tangerang:
1. Lippo Karawaci
2. Batu Ceper
3. Jatiuwung
4. Ciledug
5. Kebon Nanas
Polres Tangsel:
1. Puspitek
2. Bitung
Polres Depok:
1. Cibinong, Jati jajar
2. Jl. Raya Bambu Kuning
Polres Bekasi Kota:
1. Sumber Arta
2. Patung Garuda
3. Bantar Gebang
Polres Bekasi Kabupaten:
1. Cibarusah
2. Kedung waringin
3. Setu
4. Pebayuran
Dalam Tol:
1. Tol Cikarang Barat
2. Tol Bitung/Cikupa (*/cr7)
Sumber: humas.polri.go.id