TANGERANG – Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengikuti Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja yang dilaksanakan di Kantor BNN Kota Tangerang.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 2 orang Pejabat dan Pegawai dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang an Nurhayati H Yacub, S. H., M.H (Kaur Kepeg/Keu) dan dr Nuning Sukma Kamaratri, MARS (Dokter Madya).
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala BNN Kota Tangerang Nomor B/393/XII/Ka/Pb.02/2022/BNNK tanggal 19 Desember 2022 Perihal Undangan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dibuka oleh Wakil Walikota Tangerang Syahrudin, Pres rilis oleh Kepala BNN Kota Tangerang dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti atau pembakaran barang dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Kepala BNN Kota Tangerang mengatakan bahwa pihaknya berperang dengan narkoba, begitu canggih dan masif bahayanya narkoba terhadap anak yang bisa merusak generasi dan meruntuhkan negara.
“Hari ini kita memusnahkan ganja 8 kg kita berkomitmen memerangi narkoba dalam rangka upaya pencegahan narkoba,” ujarnya. (Red).