TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan penyerahan Remisi Hari Raya Nyepi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, pada Kamis (23/3).
Bertempat di Ruang Interkom, giat ini dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Lidna Komaladewi, Ka. KPLP, Udur Martionna, Staf Binapi dan Petugas yaang bertugas serta warga binaan yang mendapatkan remisi.
“Sebanyak 1 (satu) orang Warga Binaan telah kami serahkan Remisi Khusus I selama 1 bulan. Adanya giat ini menjadi hasil daripada hak yang ia dapatkan dan dapat semakin mendekatkan diri dengan Tuhan,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Lidna Komaladewi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian remisi secara simbolis oleh Kasi Binadik yang didampingi oleh Ka. KPLP dan Staf Binapi. Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa serta foto bersama.
Pemberian Remisi Khusus ini dilakukan karena seluruh persyaratan administrasi dari warga binaan telah lengkap seperti yang sudah tertera pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (Red).