Kuasa Hukum PT. Dimensi Varia Gugat Proyek Pengadaan Kursi Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni Karena Mandek Pembayaran


Tangerang – Ketua majelis hakim, M Alfi Sahrin Yusuf, yang juga menjabat sebagai Ketua PN. Tangerang yang memeriksa dan menyidangkan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). sontak tergelitik dan menyebut nyebut Kementerian yang membawahi BUMN yang bersangkutan yakni, Kementerian Perhubungan.

Persidangan di PN. Tangerang yang digelar pada Rabu (26/11/’25) lalu itu, dihadapan majelis hakim yang diketuai M.Alfi Sahrin Usup, menjadi pusat perhatian pengunjung sidang.

Awalnya, PT. Bahtera Cipta Artistika pada tahun 2018 mendapat order proyek pengadaan kursi di ruang tunggu pelabuhan Merak dan Bakauheni dari PT. Indonesia Ferry Property (IFPRO). Senilai Rp 1,7 miliar lebih.

PT. IFPRO adalah anak perusahaan PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) yakni, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). dibawah naungan Kementerian Perhubungan Repubilk Indonedia.

PT. Bahtera Cipta Artistika yang mendapat order proyek dari PT. IFPRO tersebut, mensubkan pekerjaan itu ke PT. Varia Dimensi.

Pekerjaan sudah kelar dan selesai Januari 2019, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara, serah terima pekerjaan.

Namun pelunasan pembayaran atas proyek pengadaan korsi ruang tunggu mandek. Tidak sesuai dengan kesepakatan, dan tahapan pembayaran/pelunasan yang dilakukan tiga kali pembayaran

Pertama Down Payment (DP) sebesar 20 %, Kedua 20 % diserahkan sebulan berikutnya setelah pelaksanaan proyek dimulai dan Ketiga sisanya 60 % dilunasi setelah pekerjaan proyek selesai.

Namun hingga gugatan didaftarkan pada pertengahan tahun 2025, juga permasalahan tak kunjung terealisasi dan tidak ada etiket baik dari tergugat.

Akibat etikat buruk ikhwal pelunasan itu, akhirnya Melawati, Prijana selaku Pimpinan PT. Varia Dimensi melalui Kuasa Hukumnya, Dedy Sutejo dan Angga Catur Prabowo dari Kantor Hukum Dedy Sutejo, SH & Partners mengajukan gugatan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Iwan Iskandar selaku pimpinan PT. Bahtera Cipta Artistika. Selain menggugat PT. Bahtera Cipta Artistika, juga PT. IFPRO (pemilik proyek) ikut dilibatkan dan disebut sebagai Turut Tergugat.

Akibat keterlambatan pelunasan proyek, Penggugat telah menderita kerugian secara material sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan secara Immaterial, Penggugat menderita kerugian sebesar Rp 3 miliar.

Atas gugatan yang diajukan, pihak PT. Bahtera Cipta Artistika (Tergugat) melalui Kuasa Hukumnya, Rama K. Prasetya dan Madi Siregar dari Metra Persada Law Office mengemukakan argumen yang dituangkan dalam jawabannya, bahwa gugatan Penggugat sangat keliru.

Tergugat PT. Bahtera Cipta Artistika menunda pembayaran bukanlah nerupakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), melainkan ingkar janji (Wanprestasi).

Tertundanya pembayaran itu, bukan semata mata karena kesalahan Tergugat. Tetapi disebabkan oleh pihak pemilik proyek (PT.IFPRO) yang tidak mengucurkan dana ke pihak PT. Bahtera Cipta Artistika yang selanjutnya membayarkan ke Penggugat.

Alasan PT.IFPRO menahan pembayaran akhir proyek, lantaran hasil verifikasi yang dilakukan oleh CV.Trimitra Rancang Bangun terhadap realitas proyek, disimpulkan : Tidak sesuai dengan yang dirancangkan.

Seyogianya CV. Trimitra mutlak diikut sertakan dalam perkara ini guna dapat memberikan keterangan otoritatif mengenai alasan, apa sebab penundaan pembayaran dari Turut Tergugat (PT.IFPRO) kepada Tergugat PT. Bahtera Cipta Artistika, yang nota-bene, pelunasannya berimbas ke PT. Varia Dimensi (Penggugat).

Ketidak hadiran CV. Trimitra Rancang Bangun di persidangan, akan menjadi pincang. Sehingga berpotensi menyesatkan majelis hakim dalam mengambil keputusan nanti.
Oleh karena itu, gugatan ini cacat formil karena kurangnya pihak yang wajib hadir.

Bahkan menurut kuasa hukum Tergugat, keliru jika kliennya (PT. Bahtera Cipta Artistika) digugat sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Seharusnya secara struktur, yang dijadikan sebagai Tergugat Utama adalah pihak yang memiliki kewajiban finansial tertinggi, yaitu PT. IFPRO (anak Perusahaan milik negara PT.ASDP).

Dengan hanya menggugat Tergugat, Penggugat telah memilih pihak yang salah untuk membebankan tanggung jawab. Maka dari itu, sangatlah keliru berdasarkan hukum, apabila gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
(Bonar Manurung)


Next Post

Jumat Berkah Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Agus Andrianto

Jum Nov 28 , 2025
Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang kembali melaksanakan kegiatan Jumat Berkah sebagai bentuk dukungan terhadap Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, […]