Kementerian Agama Usulkan BPIH Reguler 1443 Hijriah/2022 Masehi Sebesar Rp45.053.368 Per Orang


JAKARTA – Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per orang.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengatakan, rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH, yakni biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.

Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.

“Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar,” kata dia.

Besaran usulan biaya haji ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta. (Dede).


Next Post

Dihadapan Delegasi Presidensi G20, Menkeu Banggakan Keberhasilan Indonesia Dalam Pemulihan Ekonomi

Rab Feb 16 , 2022
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membanggakan keberhasilan Indonesia dalam pemulihan ekonomi dihadapan para delegasi Presidensi G20. Menurutnya, Indonesia […]