TANGERANG — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang terus memperkuat kualitas pelayanan kepada warga binaan melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya dengan mengoptimalkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebagai sistem pengelolaan data dan layanan informasi warga binaan.
Penerapan SDP menjadi bagian dari upaya Lapas Pemuda Tangerang menghadirkan pelayanan yang lebih transparan, terintegrasi, tertib, dan akuntabel.
Salah satu layanan yang menjadi perhatian adalah self service, yakni fasilitas yang memungkinkan warga binaan mengakses informasi mengenai data pribadi dan status masa pidana secara mandiri melalui perangkat yang terintegrasi dengan SDP dan pemindaian sidik jari.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Mohamad Fadil, mengatakan pemanfaatan teknologi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.
“Kami terus mendorong pelayanan yang transparan, mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemanfaatan SDP menjadi salah satu instrumen untuk mendukung proses tersebut,” ujar Mohamad Fadil, Selasa (1/9/2026).
Self Service Permudah Warga Binaan Akses Informasi
Kasubsi Registrasi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Indra Fadh Faisal, mengatakan layanan self service memberikan kemudahan bagi warga binaan untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan data dan status masa pidananya.
Menurut Indra, layanan tersebut memungkinkan warga binaan mendapatkan informasi mengenai dirinya secara lebih mudah, tanpa sepenuhnya bergantung pada proses administrasi manual.
“Dengan adanya layanan self service, warga binaan dapat mengakses informasi terkait dirinya secara mandiri. Ini memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan transparansi dalam pelayanan registrasi,” ujar Indra.
Ia menjelaskan, berbagai data warga binaan dikelola melalui Sistem Database Pemasyarakatan sehingga informasi dapat tersimpan dan terintegrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“SDP sangat membantu dalam pengelolaan data warga binaan. Mulai dari identitas, status perkara hingga informasi masa pidana dapat dikelola melalui sistem sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Indra menambahkan, digitalisasi pelayanan juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian informasi kepada warga binaan.
“Kami ingin pelayanan registrasi semakin terbuka dan mudah dipahami. Warga binaan juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai status dirinya sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, penggunaan sistem digital bukan hanya memberikan kemudahan bagi warga binaan, tetapi juga membantu petugas dalam melakukan pencatatan, pengelolaan, serta pembaruan data secara lebih tertib.
“Dengan sistem yang terintegrasi, pencatatan data menjadi lebih tertib dan dapat ditelusuri. Ini tentunya mendukung pelayanan yang lebih cepat, tepat dan akuntabel,” pungkas Indra.
Digitalisasi Perkuat Akuntabilitas Pelayanan
Pemanfaatan SDP juga dinilai dapat memperkuat akuntabilitas pelayanan di lingkungan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Setiap proses pengelolaan data yang tercatat dalam sistem membuat administrasi menjadi lebih terukur dan dapat ditelusuri. Digitalisasi juga mengurangi ketergantungan terhadap proses administrasi secara manual.
Kondisi tersebut diharapkan dapat mempersempit celah terjadinya penyimpangan dalam pelayanan, termasuk praktik pungutan liar.
Mohamad Fadil menegaskan bahwa transparansi menjadi salah satu aspek penting dalam membangun tata kelola pemasyarakatan yang profesional.
“Setiap pelayanan harus dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin memastikan warga binaan memperoleh haknya tanpa adanya praktik yang menyimpang,” tegas Fadil.
Selain mendukung kebutuhan internal, sistem informasi pemasyarakatan juga menjadi bagian dari upaya penyediaan data dan informasi melalui kanal yang tersedia bagi publik sesuai dengan ketentuan.
Transparansi Berjalan Bersama Pembinaan
Penerapan teknologi digital di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang berjalan beriringan dengan pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan.
Pelayanan pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga bagaimana warga binaan mendapatkan pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Abi Mantrana, mengatakan transparansi pelayanan harus berjalan seiring dengan pendekatan pembinaan yang humanis.
“Pelayanan yang baik bukan hanya soal sistem yang modern, tetapi juga bagaimana petugas memberikan pelayanan secara humanis dan warga binaan memahami hak serta kewajibannya. Kami berharap teknologi ini benar-benar memberikan manfaat dalam proses pembinaan,” ujar Abi.
Penguatan SDP dan layanan self service pada akhirnya menjadi bagian dari transformasi pelayanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Melalui sistem tersebut, Lapas Pemuda Tangerang berupaya meningkatkan transparansi informasi, akuntabilitas administrasi, ketertiban pengelolaan data, serta pemenuhan hak warga binaan, dengan tetap mengedepankan aspek pembinaan dan pelayanan yang humanis.
Dengan pemanfaatan teknologi yang semakin optimal, pelayanan pemasyarakatan diharapkan tidak hanya menjadi lebih cepat dan tertib, tetapi juga mampu memberikan kepastian informasi serta meningkatkan kepercayaan terhadap proses pelayanan di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. (zher)



