KPK Panggil Sejumlah Saksi Dan Dirjen Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Tahun 2024


KPK memanggil sejumlah saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Salah satunya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief (HL).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

“HL Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah periode Oktober 2021 sampai dengan sekarang,” tambahnya.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex yang merupakan stafsus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Budi mengatakan pemeriksaan Gus Alex sudah dilakukan kemarin.

“Pemeriksaannya sudah dilakukan kemarin,” ucapnya.

KPK juga memanggil dua orang lain, yaitu Budi Darmawan selaku Direktur Utama PT Annatama Purna Tour dan H Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung KPK.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.

“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8% dari kuota haji RI. Nah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU. KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini.


Next Post

KPK Telah Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pembangunan Jalur Kereta Api

Rab Agu 27 , 2025
Bupati Pati Sudewo telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di […]