KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Korupsi Suap Proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran (TA) 2024 s.d. 2025.

Para Tersangka tersebut yaitu PW selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Periode 2024-2029; RV selaku Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024-2029; AT alias AG; dan MSB selaku Wiraswasta. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung 20 November s.d 9 Desember 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 Tersangka lainnya, yaitu FJ (Anggota DPRD Kabupaten OKU); MFR (Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU); NOP (Kepala Dinas PUPR OKU); UM (Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU); MFZ dan ASS (swasta). Saat ini, masing-masing tersangka, sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Dalam konstruksi perkaranya, diduga terjadi permufakatan jahat antara pihak legislatif, eksekutif, dan swasta saat penentuan anggaran proyek di Dinas PUPR OKU. Dimana NOP mengkondisikan “jatah” atas 9 proyek dengan pembagian komitmen fee sebesar 22%, secara rinci 20% untuk DPRD dan 2% untuk Dinas PUPR.

Pada pengembangan penyidikan yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan ini, diduga bahwa AT alias AG bersama-sama MFZ, MSB, dan ASS melakukan suap proyek di Dinas PUPR OKU. Sementara PW dan RV secara bersama-sama dengan NOP, FJ, MFR, dan UM diduga menerima pemberian tersebut.

Atas perbuatannya, AT alias AG dan MSB sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Tersangka PW dan RV selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Next Post

KPK Serahkan Barang Rampasan Negara kepada PT Taspen Senilai Rp883 Miliar

Sel Nov 25 , 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serah terima barang rampasan negara kepada PT Taspen (Persero) berupa uang tunai sejumlah Rp883 miliar […]