Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, beserta enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota kepolisian dari Polda Aceh.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, pada Senin (27/7/2026).
Menurut Brigjen Eko, penindakan dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan para oknum anggota kepolisian tersebut dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum (gakkum) perkara narkotika.
“Penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Operasi penangkapan dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Daftar Personel yang Diamankan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, personel yang diamankan terdiri atas:
AKP Pardiman, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan.
Ipda Apip Kurniawan, Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Panit Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Ipda Oki Wira Pranata, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Ipda Rudy, Panit Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto, Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Selain enam personel tersebut, seorang anggota kepolisian dari Polda Aceh juga turut diamankan.
Hingga kini identitas anggota tersebut belum diumumkan secara resmi oleh penyidik.
Kronologi Masih Didalami
Meski telah mengonfirmasi adanya operasi penangkapan, Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci kronologi OTT, lokasi penangkapan, barang bukti yang diamankan, maupun modus dugaan tindak pidana yang dilakukan para oknum anggota kepolisian tersebut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan secara resmi setelah proses pendalaman selesai dilakukan.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran yang Diselidiki
Dalam perkara ini, penyidik mendalami beberapa dugaan pelanggaran, antara lain:
Dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Dugaan penyalahgunaan narkotika oleh oknum aparat.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.
Kemungkinan adanya pelanggaran etik maupun tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap penyidikan sehingga status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Menjadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan aparat penegak hukum yang memiliki tugas utama memberantas peredaran narkotika. Satresnarkoba merupakan garda terdepan dalam pengungkapan jaringan narkoba, sehingga dugaan keterlibatan anggotanya menimbulkan keprihatinan sekaligus tuntutan agar proses hukum dilakukan secara transparan.
Langkah yang diambil Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dinilai sebagai bentuk komitmen internal Polri dalam melakukan pembersihan terhadap oknum anggota yang diduga menyimpang dari tugas dan kewenangannya.
Penindakan terhadap aparat internal juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Bareskrim belum mengumumkan secara resmi status hukum masing-masing terperiksa, barang bukti yang disita, maupun kronologi lengkap operasi tersebut. Informasi lanjutan akan disampaikan dalam konferensi pers resmi setelah proses penyidikan berkembang (Arb).


