Tangerang – Menekan penyebaran Virus Covid 19 Koramil 09/Mauk bersama tiga pilar melakukan kegiatan operasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pasar malam, anggota Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs bersama anggota Polsek Mauk mengingatkan para penjual di wilayah teritorial Koramil 09/Mauk untuk menutup tepat pukul 21.WIB daganganya.
Kegiatan operasi PPKM dilakukan di jalan Insinyur Sutami depan pertigaan Desa Jati Waringin Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Rabu malam (10/02/2021).
Pembubaran kerumunan warga di pasar malam berdasarkan Peraturan Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid 19 mengurangi potensi Klaster baru Covid 19.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono menjelaskan, setiap penjual dan pembeli wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang di tetapkan pemerintah dengan program PPKM.
“Dalam giat operasi PPKM anggota Koramil 09/Mauk dan Polsek Mauk menindak para pelanggar yang tidak memakai masker dan mengingatkan penjual serta pembeli dengan menutup tepat waktu yang telah di tentukan,” jelasnya.
Menurutnya, bagi penjual yang melewati batas waktu yang di tetapkan pemerintah tim anggota Satgas meminta penjual menutup jualannya dan pulang ke rumah.
Operasi PPKM Koramil 09/Mauk di pimpin Pelda Arif Besi K bersama 3 personil dan Polsek Mauk 7 personil di pimpin IPDA Nyoman .(*).