Koramil 08/Kronjo Bersama Tri Pilar Sanksi Tegas Kepada Warga Langgar Prokes


Tangerang – Operasi yustisi dan penerapan PPKM Koramil 08/Kronjo Kodim 0510/Trs bersama tiga pikar memberikan sanksi tegas kepada kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, kendati setiap hari di gelar masih di temukan warga yang mengabaikan protokol kesehatan tidak memakai masker.

Koramil 08/Kronjo terus melakukan operasi yustisi, mulai dari chek poin, PDMPK dan sekarang PPKM, Koramil 08/Kronjo bersama tiga pilar terus berupaya menekan peningkatan penyebaran wabah Covid-19 di tengah masyarakat, walaupun masih ada yang mengabaikan tidak menggunakan masker.

Menindak lanjuti hal tersebut, Koramil 08/Kronjo Kodim 0510/Trs bersama anggota Polsek Kronjo dan Pol PP Kecamatan Kronjo dan Mekarbaru gencar melaksanakan operasi yustisi di wilayah Koramil 08/Kronjo, untuk memberikan kesadaran kepada warga masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar menurut Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sutrisno, Minggu (21/02/2021) menceritakan, dalam Operasi Yustisi dan PPKM masih ada saja warga yang mengabaikan protokol kesehatan tanpa menggunakan masker saat keluar rumah.

“Untuk operasi yustisi yang menjadi sasaran adalah warga masyarakat, baik yang berada di tempat umum maupun pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker, di sanksi tegas,” ujarnya.

Saat pelaksanaan operasi yustisi, anggota Satgas Covid Koramil 08/Kronjo merazia pengendara motor yang terlihat tidak memakai masker.

“Tidak bosan dan terus bersemangat operasi Yustisi PPKM secara rutin dilaksanakan dan diharapkan virus Covid-19 dapat ditekan dan dicegah penyebarannya di wilayah binaan Koramil 08/Kronjo,” tutupnya.(*).


Next Post

Bersama Tri Pilar Anggota Koramil 13/Cisoka Operasi Yustisi PPKM Pabuaran

Ming Feb 21 , 2021
Tangerang – Koramil Jajaran Kodim 0510/Trs bersama Polsek dan Muspika Kecamatan Jayanti melakukan operasi yustisi PPKM mikro di Kampung Pabuaran […]