Tangerang – Koramil Jajaran Kodim 0510/Trs bersama Polsek dan Muspika Kecamatan Jayanti melakukan operasi yustisi PPKM mikro di Kampung Pabuaran Desa Pabuaran Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, Minggu (21/02/2021).
Dalam operasi PPKM mikro masih ada beberapa warga yang lalai tidak menerapkan protokol kesehatan, dan kembali terjaring dalam Operasi Yustisi dan harus menerima sanksi petugas.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Kapten Kav Burhanudin mengatakan, operasi yustisi PPKM mikro yang di lakukan selama hampir 1,5 jam dan memberikan peringatan kepada warga melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat melintas.
“Menyikapi hal ini, kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19 sekaligus menghadapi adaptasi kebiasaan baru,” ungkapnya.
Danramil juga menerangkan bahwa, kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 seharusnya diawali dari kesadaran masing – masing individu.
“Kesadaran terhadap protokol kesehatan ini seharusnya datang dari diri sendiri, bukan karena adanya petugas maupun Operasi Yustisi. Harapan kami, dengan hal itu semua, masa pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir dengan baik tanpa adanya penambahan jumlah orang yang terpapar oleh virus ini,” jelasnya.
Kegiatan di lakukan di Jalan Raya Pabuaran – Tobat yang di ikuti oleh Babinsa Pabuaran, Anggota Polsek Cisoka, Staf Desa dan pemuda Karang Taruna.(*).