Koramil 07/Kresek Bersama Tiga Pilar Terus Lakukan Operasi Yustisi Massa PPKM


Tangerang – Upaya menekan perkembangan virus Covid 19, Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pasar Bolang Desa Ranca Gede Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang, Rabu (03/02/2021).

Operasi yustisi massa dan PPKM tiga pilar Koramil 07/Kresek berhasil melakukan tindakan sanksi sebanyak 8 orang yang melanggar Prokes.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus menjelaskan, operasi yustisi untuk terus mengingatkan warga tentang protokol kesehatan.

“Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar menindak pengguna jalan yang tidak memakai masker, untuk menekan penyebaran Virus Corona di Wilayah Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs,” ujarnya.

Menurutnya, operasi masker sasarannya adala pengguna jalan roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai masker, agar terus berkurangnya perkembangan virus Covid di wilayah Koramil 07/Kresek,” ungkapnya.

Untuk kekuatan Koramil 07/Kresek 4 personil di pimpin Sertu Sugianto, Polsek Kresek, Satpol PP Kecamatan Kecamatan gunung kaler.(*).


Next Post

Wakapolda Banten dan PJU Hadiri Rakor Pemaparan Program Prioritas Kapolri Melalui Vicon

Rab Feb 3 , 2021
KORANTANGERANG.COM – Usai dilantik menjadi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit menggelar vicon commander wish bersama seluruh pejabat utama Mabes Polri, […]