KOTA TANGERANG – Proyek rehabilitasi Gelanggang Olahraga (GOR) Nambo, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp1,439 miliar, menjadi sorotan publik.
Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang itu diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di lokasi, aktivitas pengerjaan disebut telah berhenti, sementara progres fisik yang terlihat warga dinilai masih sangat terbatas.
Sejumlah warga mengaku sempat melihat aktivitas pekerja di lokasi. Namun, pekerjaan yang dilakukan disebut hanya berupa pemasangan keramik pada bagian luar bangunan. Setelah itu, aktivitas konstruksi tidak lagi terlihat.
“Awalnya ada yang kerja, tapi cuma pasang keramik di luar. Sekarang sepi, alat-alat pun tidak ada. Kami curiga ini hanya proyek formalitas,” ujar seorang warga Karawaci.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai progres pekerjaan, target penyelesaian, serta mekanisme pengawasan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Aktivis Desak Audit
Sorotan juga datang dari aktivis, Irwansyah, S.H. Ia meminta Inspektorat dan Dispora Kota Tangerang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk aspek perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran kepada penyedia.
“Jika proyek senilai Rp1,4 miliar hanya terlihat hasilnya pada pemasangan keramik tiang, lalu terhenti tanpa alasan, maka patut dipertanyakan apakah ada persoalan dalam perencanaan maupun pelaksanaannya. Kami mendesak Inspektorat dan Dispora segera melakukan audit investigatif,” tegas Irwansyah.
Menurutnya, publik juga berhak mengetahui dasar dilakukannya rehabilitasi terhadap GOR tersebut, termasuk kondisi bangunan sebelum direhabilitasi, lingkup pekerjaan dalam kontrak, nilai kontrak, progres fisik, serta realisasi pembayaran.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran kontrak atau kelalaian penyedia, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan. Termasuk memberikan sanksi apabila secara hukum dan administratif memang terpenuhi syaratnya,” ujarnya.
Bukan Sekadar Persoalan GOR Nambo
Persoalan GOR Nambo dinilai perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Sejumlah isu dan laporan masyarakat sebelumnya juga dikaitkan dengan proyek pembangunan maupun penataan fasilitas olahraga dan ruang publik di Kota Tangerang.
Di antaranya, laporan LSM KITA-PD kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan pembangunan fisik.
Kemudian persoalan proyek Alun-Alun Benda yang sebelumnya mendapat sorotan dari kelompok masyarakat terkait sejumlah aspek pekerjaan, material, serta status dan penggunaan lahan.
Selain itu, muncul pula informasi mengenai sejumlah paket pekerjaan Dispora yang diklaim menjadi perhatian kelompok masyarakat dan aktivis serta didorong untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Berbagai laporan dan sorotan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang. Hingga terdapat hasil pemeriksaan atau putusan hukum, seluruh dugaan tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Pejabat Dispora Belum Memberikan Penjelasan
Di tengah derasnya sorotan, transparansi dari pihak pemerintah menjadi penting.
Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada pejabat terkait di lingkungan Dispora Kota Tangerang, termasuk Sekretaris Dinas, mengenai progres rehabilitasi GOR Nambo, alasan berhentinya pekerjaan, nilai kontrak, masa pelaksanaan, progres fisik dan keuangan, serta langkah pemerintah terhadap penyedia.
Namun hingga Jumat, 4 September 2026, konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.
Sikap diam pejabat publik dalam menghadapi pertanyaan mengenai penggunaan anggaran daerah berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Padahal, informasi mengenai proyek pemerintah yang menggunakan APBD merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Publik Menunggu Jawaban
Kini pertanyaan publik sederhana tetapi mendasar: ke mana arah proyek rehabilitasi GOR Nambo senilai Rp1,439 miliar tersebut?
Apakah pekerjaan memang dihentikan sementara? Apakah terjadi persoalan teknis atau administrasi? Bagaimana progres fisik sebenarnya? Berapa nilai yang telah dibayarkan kepada penyedia? Dan apakah seluruh pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara terbuka oleh Dispora Kota Tangerang dan pihak terkait dengan menunjukkan data serta dokumen pendukung.
Masyarakat juga mendesak Inspektorat Kota Tangerang melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara kontrak, progres pekerjaan dan pembayaran.
Sementara apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, persoalan utama bukan semata-mata apakah sebuah proyek terlihat sepi atau berhenti di lapangan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan pekerjaan yang sesuai kontrak, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Red)


