Komitmen Kerja Keras ATR/BPN Tangsel permudah Layanan Pembuatan Sertifikat Tanah yang Mudah dan Cepat, Simak kata Harison


KORANTANGERANG.COM | | Mengenai cara membuat sertifikat tanah sangatlah penting untuk diketahui masyarakat kota Tangerang Selatan , apabila membeli sebidang tanah,ketika wawancara melalui Wa dengan media kepala kantor Bpn Tangsel yang beralamat Kementerian ATR/BPN Letnan Soetopo, BSD Kota Tangerang Selatan,Sabtu (31/12).

Sertifikat rumah adalah hal utama yang harus dipastikan keakuratannya saat membeli rumah. Sebagai dokumen otentik, pemeriksaan sertifikat rumah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Itu sebabnya penting untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya segala hal terkait aspek legalitas sebelum membeli rumah.

Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Tangsel, Harison Mocodompis menjelaskan bahwa, Ada Beberapa syarat penting langkah Layanan Pertanahan , Proses pembuatan sertifikat tanah menurut BPN Tangsel pada prakteknya tidaklah rumit yang dikira, terpenting semua persyaratan secara administraf terpenuhi.

” Kemudian Layanan yang lain antara lain roya, balik nama, pemecahan atau penggabungan dan lain lain.

Untuk sertifikasi sendiri. Itu bisa disebut sebagai pendaftaran pertama kali.
Jika melalui jalur yang rutin maka tahapan tahapannya umumnya yang akan dilalui seperti pengumpulan dokumen berkas lengkap, pengukuran, panitia ,pemeriksaan data secara yuridis dan dilapangan,lalu pengumuman di kelurahan, verifikasi atau pengesahan setelah pengumuman kemudian finalisasi dalam bentuk pencetakan dan penandatanganan sertipikat.

” Mengenai Soal waktu normalnya proses pengerjaan sertifikat , maka normalnya akan selesai kisaran dalam 3 sampai dengan 6 bulan,hal itu karena ada pengumuman di kelurahan dan pemerikasaan tuturnya.

” Namun yang paling sering ditemui adalah setelah diperiksa dokumen harus diperbaiki atau dilengkapi dan jika ini lama baru kembali ke BPN maka jangka waktunya akan terpengaruh.

Selanjutnya Cara pensertifikatan yang lain adalah melalui PTSL. Yaitu pendaftaran sistematis lengkap.

” Yang sifatnya lebih masih dan apabila dokumen lengkap dan bidang tanah tidak bermasalah maka bisa diselesaikan lebih cepat dari permohonan rutin, karena waktu batas pengumuman di kelurahan hanya 14 hari dibandingkan dengan rutin yang bisa sebulan.

Namun Juga diawali dengan sosialisasi bersama dengan kelurahan dan mitra terkait tuturnya.

Selanjutnya untuk Kunci keberhasilan pensertifikatan tidak hanya terletak kepada proses formil di BPN, namun juga status tanah tersebut yang ” clear and clean” baik sebagai Yuridis dokumen maupun penguasaan fisik lapangan yang tidak bermasalah,ujarnya.

Berharap agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih membaik dan paralel sesuai dengan semangat keinginan dan cita-cita reformasi birokrasi yang sudah dicapai kantah BPN Kota Tangsel di tahun 2022 ini ,pungkasnya.
(Aderiza )


Next Post

Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Waskita

Sab Des 31 , 2022
Tangerang – Dandim 0510/Trs Letkol Arh S.S Bandjar memimpin apel pengamanan waskita dalam rangka kegiatan Jalan Santai Wapres RI bersama […]