Komisaris PT JRG Mitra Telkom Akses Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp 2,3 Miliar


Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan 1 orang tersangka tindak pidana korupsi, yang menjabat sebagai Komesaris PT. Jelma Rangga Gading berisinial MB, sebagai mitra Telkom Akses Area Regional Ii Tangerang, dengan tagihan fiktif, sebesar Rp 2. 336. 038. 078 M (dua miliar tiga ratus tiga puluh enam juta tiga puluh delapan rupiah milyar)

Kepala kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhamad Amin S.H.,M.H melalui Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Eka Agung didampingi Kasi Pidsus, Hasbullah dalam Jumpa Pers kepada Media, Rabu (28/5/2025) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang.

Kasi Intel, Kajari Kota Tangerang, Agung mengatakan penetapan tersangka MB adalah hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi, yang sudah disidangkan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Banten Tahun 2024, atas nama terdakwa AB dan RSAK.

PT. Telkom Akses, Care Bisnis bergerak di bidang pekerjaan instalasi pemasangan jaringan internet, yang salah satunya adalah pemasangan INDIHOME. Dalam rangka mempermudah pekerjaannya PT. Telkom Akses menggandeng Pihak Ketiga (mitra) untuk melakukan pekerjaan instalasi pemasangan kabel.

Kasus ini terungkap berawal ketika PT. Telkom Akses menerima laporan keuangan dari Telkom Akses Regional II Tangerang yang menunjukan pada posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang, jumlah pekerjaan dan penagihan yang sudah dibayarkan tidak sesuai dengan data yang ada di sistem .

Selanjutnya atas temuan tersebut dilakukan investigasi, sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April Tahun 2022, data yang ditagih tersangka MB melalui PT JRG adalah data yang di manipulasi dan fiktif.

Data pekerjaan fiktif yang diakses ke data sistem PT Telkom Akses sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat dilakukan penagihan kepada Mitra kerja yang ada di Sistem PT. Telkom Akses Regional Kota

Akibat perbuatannya, tersangka MB diancam 20 Tahun penjara sesuaiPasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hasbullah, Kasi Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang baru menjabat, kerja sama dengan Kasi Intel, Eka Agung mekakukan penahan tersangka, untuk 20 hari ke depan.(BM)


Next Post

Ancaman Senyap Pembunuh Nomor Satu, Jantung Koroner dan Solusi Penyelamatnya

Kam Mei 29 , 2025
SERANG – Penyakit jantung koroner masih menjadi penyebab kematian nomor satu di dunia. Salah satu kondisi paling berbahaya yang sering […]