Kok Bisa! Puluhan Hektar Lahan Perhutani di Utara Tangerang Hilang


Tangerang – Puluhan hektar lahan milik Perum Perhutani hilang di 5 (lima) desa di kawasan Laut Kabupaten Tangerang ” Kata H. M Muchdi AR Ketua Badan Penelitian Aset Negara – Republik Indonesia (BPAN – RI ) Kota Tangerang kepada awak media, Kamis (15/7/2021).

“Puluhan hektar lahan milik Perum Perhutani berada dibawah naungan Unit III Jabar dan Banten, lahan yang awalnya merupakan kawasan hutan mangrove itu, diduga sudah beralih kepemilikan menjadi lahan sertifikat hak milik (SHM) perorangan warga Setempat,”ungkap Muchdi.

Ia Menjelaskan, Pembebasan lahan oleh pengembang property raksasa  yang saat ini sedang gencar melakukan pembebasan di wilayah Utara Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan data yang didapat, lahan milik Perhutani yang hilang mencapai puluhan hektar, lokasi yang berada di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang, meliputi 4 (empat) desa, yaitu Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, dan Desa Muara, Desa Tanjung Pasir, dan Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga,”paparnya.

Diduga hilangnya lahan milik Perhutani itu sambung Muchdi, pada bulan mei (2010) demgan melibatkan oknum pejabat Perhutani.

“Modusnya dilakukan dengan mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan kawasan tersebut, bukan milik Perhutani, namun milik pribadi, kemudian dilakukan jual beli dengan oknum spekulan berinisial AG kemudian ditingkatkan haknya menjadi sertifikat hak milik (SHM). Oleh AG (inisial) kemudian tanah ini beralih hak menjadi milik PT KM yang menjadi SHGB. 

Mulusnya, “penyerobotan” tanah milik Perhutani diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang dalam memuluskan legalitas kepemilikan tanah yang sebenarnya milik negara.

“Salah satu contoh modus kasus itu, surat keterangan dari Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten yang ditanda tangani, oleh Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Tangerang,”ucap Muchdi. 

Sebelumnya Kanwil BPN Banten sempat melakukan pemanggilan terhadap AG terkait laporan dari Perhutani yang telah hilang.

“Pemanggilan terhadap oknum bernama Asep Sobandi. Pada tahun 2010 lalu, yang  menyatakan bahwa tanah milik warga atas nama Limar warga Kampung Gaga, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga seluas 43.270 m2.  Bukan milik Perhutani. Oleh LR (inisial) kemudian tanah ini diperjualbelikan kepada spekulan AG, dan berganti status menjadi Surat Hak Milik (SHM).

Terpisah, Adminstratur Perum Perhutani KPH Banten, Nurrohman mengatakan, Perhutani tengah menginventarisir aset yang ada di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, sementara masih adanya aset yang tengah bersengketa.

“Untuk luasnya saat ini kami sedang melakukan pendataan dan menurut petugas kami ada indikasi tumpang tindih kepemilikan. Sedang kami kroscek,”ujar Nurohmam.

Menurutnya, kejadian ini terus berkoordinasi dengan pihak terkait. ” Lahan Perhutani yang berada di wilayah pesisir Tangerang Utara sejatinya adalah hutan mangrove, yang bisa mengurangi deburan ombak dan bisa mengakibatkan abrasi,”paparnya.

Dirinya berharap hutan lindung atau hutan mangrove yang berada di kawasan pesisir Tangerang Utara bisa bermanfaat bagi masyarakat setempat.

“Masyarakat setempat bisa saja mengelola hutan lindung tersebut, dan bisa dijadikan sebagai sarana rekreasi maupun sarana lainnya,”terang Nurohman.(dz)


Next Post

Kecamatan Larangan Dirikan Dapur Umum, Pastikan Warga Isoman Mendapatkan Bantuan Makanan

Kam Jul 15 , 2021
Kota Tangerang – Belakangan ini, tren kasus COVID-19 terus meningkat. Sehingga, masyarakat yang terpapar harus melakukan isolasi mandiri, karena banyak […]