Tangsel – Lahan tanah yang terletak di Kampung Bulak RT.01/02, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Tangerang Selatan belakangan ini jadi pusat perhatian warga setempat. Pasalnya di lokasi tersebut sedang dilakukan pengukuran dan pemasangan plang kepemilikan oleh salah satu pihak yang mengaku pemilik lahan.
Menurut keterangan warga setempat yang menempati lahan sebagai penggarap merasa bingung, dari tahun 1980 sudah menempati lahan sampai saat ini dan baru tahu kalau lahan yang mereka tempat ada dua pemilik.
Ketika ditemui oleh beberapa awak media,Basuki SH juru bicara salah satu pemilik lahan mengatakan, awalnya lahan tersebut milik penggarap PTP 11, kemudian dijual kepada Benny Cokro Saputra dari PT Parigi Graha Permai
“Kemudian dijual kepada Susanto Darma Putra dengan bukti pembelian SPH NO. 61/20 Juni 2005 dihadapan notaris Hj Mas Ayu Fatimah Sjopan SH MH,”jelas Basuki.
Lahan tersebut terdiri dari SHGB no.3438 /GS no.242seluas 4.127.M dan SHGB no.3439/GS no.234 seluas 18.932 M.
Basuki SH lebih lanjut mengatakan, di lokasi yang sama terbit juga AJB atas nama Edy Leo sebagai pemilik SPH no.61 yang sah.
Susanto Darma Putra merasa keberatan, kemudian melaporkan nya ke pihak yang berwajib dengan LP/no. 2751 NIII/PMJ.DIRESKRIMUM/16 Agustus 2013.
“Diduga ada pemalsuan tanda tangan, sehingga terbit AJB no.3/2006 oleh Notaris Munyati Sullam SHMA menerbitkan SHGB no.3439 atas nama Edy Leo.
Berdasarkan LP/2751/Vlll/2013/ PMJ.Diskrimum Edy Leo, Wawan Hermawan dan Notaris Munyati Sullam SH MA ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat AJB.no. 3/2006.
Dan berdasarkan SP2SP 3 no. B/3194/IV/2014. SHGB no.3439 atas nama Edy Leo diblokir.
Ditempat yang sama Ismar Syaprudin, salah satu pengacara Edy Leo mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengukuran dan pemasangan plang nama ini berdasarkan bukti kepemilikan SHGB no. 3439 atas nama Edy Leo.
“Apabila dari pihak Susanto Darma Putra merasa keberatan,silahkan ajukan gugatan,”kata Ismar.(Muhamad)?



