KETUA FKUB LEBAK, “SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOBA!”


LEBAK – Mengapa disebut penyalahgunaan narkoba? Benarkah pula, bahwa untuk merusak sebuah bangsa, racuni saja generasi mudanya dengan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) itu?

Disebut penyalahgunaan, antara lain, karena sebetulnya narkoba memiliki fungsi yang sah dan legal dalam dunia medis. Narkoba, dalam kadar tertentu, digunakan untuk menghilangkan rasa sakit, anestesi saat operasi, dan pengobatan gangguan mental tertentu.
Narkoba akan jadi masalah serius ketika, misalnya, digunakan untuk nonmedis dan mencari efek halusinasi, euforia, atau fly. Penyalahagunaan narkoba seperti ini mengakibatkan pergeseran fungsi. dari medis ke destruktif.

Lalu, untuk merusak sebuah bangsa, racuni saja generasi mudanya dengan ketergantungan pada penyalahgunaan narkoba? Meski tak diketahui pasti orang yang kali pertama mengucapkannya, dan secara keliru sering dikaitkan dengan Napoleon Bonaparte (Prancis), tetapi secara sosiologis dan logis memang benar begitu, dan relevan.

Hancurnya generasi muda jadi ancaman hancurnya sebuah bangsa. Sangat mungkin, ada pihak-pihak yang menjadikan narkoba sebagai alat perang asimetris dan sekaligus untuk kehancuran sosial.
Narkoba bisa menghancurkan fisik berupa kerusakan organ tubuh seperti jantung, ginjal, paru-paru, dan hati. Juga, bisa mengakibatkan ganguan sistem saraf dan otak. Tak kalah buruknya, penyalahgunaan narkoba bisa mengkibatkan kecemasan, depreasi, halusinasi, dan paranoid. Akibat sosial penyalahgunaan narkoba, bisa merusak hubungan keluarga dan teman, putus sekolah atau pekerjaan, dan efek negatif lainnya.

Usut Bandar, Pengedar, dan Pengguna!

Ketua Farum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak Drs. H. Zubaedy Haerudin dan Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prastyo Hermawan, S.E M.M. berdialog santai mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, dan sepakat untuk mencegah dan membasminya di Kabupaten Lebak khususnya, dengan cara dan ciri masing-masing.

Awal ngobrol santai itu, saat FKUB Lebak ingin mengapresiasi Polres Lebak yang fokus pada penanganan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Polres Lebak sendiri berhasil menangkap pengguna narkoba di beberapa wilayah. terakhir di wilayah selatan Kabupaten Lebak, seperti banyak dilaporan media siber.

“Jangan hanya sebatas menangkap pengguna, tetapi juga usut bandar dan pengedarnya!” kata Ketua FKUB, dan disambut baik Wakapolres Lebak. “FKUB dan Polres bisa bergerak dalam pembangunan keamanan dan ketertiban masyarakat, disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing,” tambah Ketua FKUB, pensiunan Kementerian Agama Kabupaten Lebak ini.

FKUB sendiri terdiri dari pemuka agama, dan punya jamaah masing-masing. Maka, kami para anggota FKUB sepakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda. Saya sebagai ketua, bisa meminta pemuka agama agar mengajarkan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan jamaah masing-masing,” kata Ketua FKUB.

Pencegahan dengan Pendekatan Agama

Penyelamatan generasi muda sebuah bangsa, tak terkecuali generasi muda di Kabupaten Lebak, tak hanya tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga tanggung jawab semua. Penyalahangunaan narkoba meski dicegah sedini mungkin, dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Metode penyuluhan dan pencegahan bisa dibuat menarik generasi muda. Lebih sspesifik lagi, penyuluhan bisa diarahkan kepada anak-anak sekolah.

FKUB Lebak juga sebetulnya bisa, terutama kepada generasi mudah berbagai agama, dengan narasumber yang kompeten. “Kami bisa mengemas program penyuluhan bahaya narkoba dengan pendekatan agama. Tokoh agama bisa hadir ke sekolah-sekolah atau kelompok generasi muda untuk keperluan dimaksud,” kata Ketua FKUB.

“Pokoknya, kita harus bekerja sama dan sama-sama bekerja untuk menyelamatkan generasi muda khususnya dari bahaya narkoba. Ketika generasi muda sebuah bangsa rusak, maka generasi bangsa berikutnya akan rusak pula,” tegas Ketua FKUB. “Kami ingin menyelamatkan generasi muda dengan pendekatan agama. Tak satu pun agama yang menghalalkan penyalahgunaan narkoba. Dalam Islam, jangankan penyalahgunaan narkoba, rokok saja dikategorikan haram menurut sebagian ulama,” tambah Ketua FKUB. (Dean Al-Gamereau).


Next Post

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tunjang Percepatan Pelayanan Publik

Sen Mei 19 , 2025
Ternate – Implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di lingkungan Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), diharapkan […]