Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate melaksanakan Sosialisasi Badan Hukum Perseroan Perorangan pada Selasa, 18 Agustus 2026, bertempat di Aula Lantai IV Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas badan usaha serta kemudahan dalam memperoleh status badan hukum bagi pelaku usaha perseorangan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, Kabid Pemayanan AHU, M. Kasim Umasangadji dan jajaran.
Turut hadir perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, para pelaku UKM, serta peserta dari sejumlah Perseroan Terbatas Perorangan (PTP) di wilayah Kota Ternate. Berdasarkan daftar peserta, kegiatan diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari unsur Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, pelaku UKM, PTP, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mendorong agar sosialisasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memahami pentingnya legalitas dan status badan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha. Menurutnya, penguatan pemahaman mengenai Perseroan Perorangan diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengembangkan usahanya secara lebih tertib dan memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Kami mendorong para pelaku usaha untuk memanfaatkan kemudahan yang tersedia dalam memperoleh legalitas badan usaha. Dengan pemahaman yang baik mengenai Perseroan Perorangan, pelaku UKM diharapkan dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya dengan lebih tertib, memiliki kepastian hukum, serta semakin siap untuk meningkatkan kapasitas usahanya,” ujar Argap Situngkir.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin menegaskan bahwa sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dengan Pemerintah Kota Ternate, khususnya Dinas Koperasi dan UKM, menjadi penting dalam memperluas akses informasi dan layanan hukum bagi pelaku usaha.
“Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memberikan pendampingan yang lebih optimal sehingga masyarakat, khususnya pelaku UKM, dapat memahami berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha,” ungkapnya.
Kaitan dengan itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU, M. Kasim Umasangadji mengatakan bahwa sosialisasi dan kerja sama melibatkan pemerintah daerah dan pelaku usaha, sebagai ikhtiar bersama mempercepat badan usaha bagi pelaku usaha.
“Hal ini selaras dengan inovasi Perahu Layar sebagai strategi kolaborasi lintas sektor dalam percepatan pembentukan badan hukum perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Maluku Utara,” ungkap Kasim.
Pada kegiatan tersebut, peserta memperoleh paparan dari narasumber Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate. Materi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab sebagai ruang bagi peserta untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait Badan Hukum Perseroan Perorangan.
Melalui kegiatan Sosialisasi Badan Hukum Perseroan Perorangan ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara diharapkan dapat semakin memperkuat pemahaman masyarakat mengenai legalitas usaha sekaligus memperluas akses layanan hukum bagi pelaku UKM. Sinergi dengan Pemerintah Kota Ternate juga diharapkan terus berlanjut dalam mendukung terciptanya ekosistem usaha yang tertib, memiliki kepastian hukum, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dan Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, dalam rangka percepatan pembentukan badan usaha Perseroan Perorangan, guna mendorong pelaku usaha naik kelas.



