Kemenkum Malut Gelar Penyuluhan Hukum tentang Posbankum di Halteng


Weda Selatan – Dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, Kanwil Kemenkum Malut menggelar Penyuluhan Hukum tentang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai Mitra Masyarakat dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum pada Kamis (24/7), bertempat di Aula Rapat Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kegiatan ini menghadirkan peserta dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, di antaranya Asisten III Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Weda Selatan, Sekcam Weda Selatan, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Weda Selatan, penyuluh hukum Kabupaten, serta tim penyuluh dan analis hukum dari Kanwil Kemenkum Malut. Hadir pula secara virtual Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut , Zulfahmi.

Dalam sambutannya, Kadis PMD Kab. Halmahera Tengah, Mustami Jamal, menyambut baik penyelenggaraan penyuluhan ini, dan menyatakan bahwa tema tentang pembentukan Posbakum sangat tepat sasaran khususnya kepada para kepala desa yang merupakan ujung tombak dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat masyarakat desa. Ia juga mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Malut yang telah menjangkau hingga ke pelosok desa demi pemerataan pemahaman hukum.

Sementara itu, Kadiv Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum di desa-desa merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin setiap warga negara berhak atas akses keadilan. Ia menambahkan bahwa selain mendirikan Posbakum, Kanwil juga berencana memberikan pelatihan Peacemaker Justice Award (PJA) kepada para kepala desa sebagai juru damai di wilayahnya. Masyarakat yang dianggap memahami hukum juga akan diberikan pelatihan paralegal dan memperoleh gelar non-akademik, yakni NLP (Non-Litigation Peacemaker) untuk Kades dan CLPA (Community Legal Paralegal Assistant) untuk masyarakat umum. Kadiv juga menyampaikan terima kasih kepada Pemda Halmahera Tengah atas dukungannya dalam memfasilitasi kegiatan ini dan memohon maaf karena Kakanwil tidak dapat hadir secara langsung dikarenakan tengah mengikuti Ujian Kompetensi di Jakarta.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Asisten III Setda Halmahera Tengah, yang sekaligus menyampaikan sambutan pemerintah daerah dalam mendukung akses keadilan di daerah. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi penyuluhan hukum oleh Penyuluh Hukum Kanwil Malut dan Asisten III, yang menjelaskan secara rinci peran dan fungsi Posbakum sebagai garda terdepan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong penuh pembentukan Posbakum di tingkat desa sebagai langkah strategis memperluas akses bantuan hukum yang merata dan berkeadilan. “Pemerataan layanan hukum adalah amanat konstitusi. Melalui program Posbakum desa, kami ingin memastikan bahwa masyarakat di pelosok pun memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menyelesaikan persoalan hukum secara adil, cepat, dan manusiawi. Kami juga mengajak para kepala desa untuk menjadi pelopor budaya sadar hukum di wilayahnya,” ujar Argap Situngkir.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat di wilayah Kecamatan Weda Selatan dapat lebih memahami hak-hak hukumnya, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum yang berkelanjutan.


Next Post

Jet F-16 Thailand Telah Mengebom Sasaran-Sasaran Di Kamboja

Kam Jul 24 , 2025
Sebuah jet F-16 Thailand telah mengebom sasaran-sasaran di Kamboja, ketika perselisihan perbatasan dan krisis diplomatik dengan cepat memicu bentrokan sengit, pemboman dan […]