Kemenkum Malut Gelar Pemetaan Perda dan Ranperda di Halmahera Utara


Tobelo – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melakukan pemetaan peraturan dan rancangan peraturan daerah pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Tim Kemenkum Malut, terdiri atas Perancang Peraturan Perundang-undangan, Sulasri Udin S., dan Junaidi Ahmad bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Halut, Hairudin Dodo beserta jajaran.

Tujuan pemetaan Perda dan Ranperda, ujar Sulastri, untuk memastikan kejelasan dan keteraturan produk hukum daerah dari segi relevansi dan efektivitasnya, serta memudahkan akses bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil pemetaan Perda Halut sejak 2022 – 2025, sebanyak 4 Ranperda Halut yang masuk pada Kanwil Kemenkum Malut, atau masih relatif terbatas. Di sisi lain, Kanwil Kemenkum Malut memiliki kewenangan dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranperda dan ranperkada sesuai pasal 58 Undang-undanga Nomor 13 Tahun 2022.

“Selain itu, setiap ranperda termasuk tahun 2025, harus termuat dalam “Program Pembentukan Peraturan Daerah” (Propemperda) untuk memastikan kejelasan dan keteraturan produk hukum daerah dari segi relevansi dan efektivitasnya serta memudahkan akses bagi masyarakat,” ungkap Sulastri di ruang rapat Pemkab Halut, Tobelo, Kamis (8/5).

Kabag Hukum Pemkab Halut, Hairudin Dodo mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Malut atas setiap harmonisasi produk hukum daerah termasuk Ranperda dan Ranperkada Halut.

“Kami tentu berharap kerja ini akan menghasilkan kualitas regulasi yang relevan dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv P3H, Zulfahmi saat dikonfirmasi mengatakan pentingnya sinergi dan kolaborasi pemda di Malut termasuk Pemkab Halut dalam harmonisasi setiap produk hukum daerah.

Argap Situngkir mengatakan bahwa Kementerian Hukum saat ini telah membangun kemudahan melalui e-harmonisasi yang dapat digunakan pemda di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dalam proses harmonisasi regulasi.

“E-harmonisasi dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses harmonisasi regulasi. Selain itu, memastikan sinkronisasi aturan di berbagai tingkatan pemerintahan, serta mengurangi potensi tumpang-tindih regulasi,” ujar Argap Situngkir.

Lebih lanjut, Tim Kemenkum Malut turut menyampaikan tusi P3H meliputi evaluasi penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH), evaluasi pengelolaan JDIH, Peacemaker Justice Award, Pos Bantuan Hukum Desa dan Pembentukan/Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Tanggapan dari Pemkab Halut melalui Kabag Hukum, yaitu pihaknya akan segera menunjuk operator aplikasi e harmonisasi, melakukan inventerisasi terhadap daftar prioritas ranperda yang masuk dalam propemperda tahun 2025 untuk disampaikan ke Kanwil, membuat pojok JDIH, mendorong Kepada Dinas BMD untuk membantu memfasilitasi Pendaftaran PJA dan Parletak.

“Termasuk dalam proses penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum Halut secara optimal dan tepat waktu,” pungkas Hairudin.


Next Post

Nur Agis Aulia bersama wakil Gubernur lepas pemberangkatan Kloter 23 Haji Kota Serang.

Jum Mei 9 , 2025
Pemerintah Kota Serang bersama Kantor Kemenag Kota Serang melakukan kegiatan pelepasan dan pemberangkatan jama’ah Haji Kota Serang kloter 23, di […]